Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka, Pengamat Dorong Evaluasi Sistem Keselamatan

Penetapan masinis KA Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka mendapat sorotan pengamat yang mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan perkeretaapian.

Oct 1, 2026 12:58 · 5 hari lalu
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka, Pengamat Dorong Evaluasi Sistem Keselamatan
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka, Pengamat Dorong Evaluasi Sistem Keselamatan

INFOBAIK I BANDUNG,- Penetapan masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dinilai perlu diikuti dengan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan perkeretaapian. 

Pengamat perkeretaapian Joni Martinus mengingatkan agar proses hukum tidak berhenti pada persoalan individu, namun juga memperhitungkan faktor-faktor sistemik yang berkontribusi terhadap kecelakaan.

Joni menilai penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum pidana yang perlu dihormati. Namun, proses tersebut harus berjalan dengan evaluasi terhadap seluruh mata rantai keselamatan yang terkait dengan kecelakaan.

“Dari sudut pandang saya sebagai pengamat perkeretaapian, penetapan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya merupakan langkah penegakan hukum pidana yang normatif, yang harus dihormati sebagai bagian dari proses hukuman,” ujar Joni, Kamis (1/10/2026).

BACA JUGA: KNKT Ungkap 6 Faktor Tabrakan Argo Bromo, Ini Tanggapan KAI

Menurut Joni, hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) perlu menjadi salah satu referensi dalam melihat kecelakaan secara utuh. Ia menekankan bahwa investigasi keselamatan tidak semata-mata menunjuk pada satu individu sebagai penyebab, melainkan mengidentifikasi sejumlah faktor yang berkontribusi dalam rangkaian kejadian.

“Kalau ada kesalahan dari petugas, silakan proses hukum berjalan.Tetapi kalau ada kegagalan sistem, harus ada pihak yang bertanggung jawab terhadap kegagalan sistem tersebut,” kata Joni yang juga merupakan pengurus Masyarakat Transportasi Indonesia.

Evaluasi Tak Boleh Berhenti pada Masinis

Joni mengingatkan agar proses hukum tidak menjadikan masinis menjadi satu-satunya pihak yang menanggung seluruh permasalahan dalam kecelakaan. 

Menurutnya, pendekatan yang hanya menitikberatkan pada risiko kesalahan manusia membuat masalah keselamatan yang lebih luas tidak dapat dijangkau.

“Jangan menjadikan kambing hitam untuk mencuci tangan dari kelemahan infrastruktur,” ujarnya.

Ia menilai aparat penegak hukum perlu melihat kecelakaan sebagai rangkaian kejadian yang melibatkan berbagai lapisan keselamatan. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan kelalaian terkait desain, pengujian, pengawasan, pemeliharaan maupun penerapan sistem keselamatan, aspek tanggung jawab struktural dan regulator juga perlu diperiksa sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

Menurut Joni, proses hukum terhadap masinis tetap dapat berjalan apabila ditemukan kesalahan atau kelalaian. Namun pada saat yang sama, evaluasi terhadap sistem keselamatan harus tetap dilakukan untuk memastikan penyebab dan celah keselamatan yang berkontribusi terhadap kecelakaan dapat diatasi.

"Langkah hukum ini bisa berdampak buruk jika evaluasi berhenti pada penghukuman masinis saja. Jangan sampai penetapan masinis sebagai tersangka menjadi kambing hitam yang menutupi kesalahan sistemik," katanya.

Rantai Keselamatan

Joni mengatakan investigasi keselamatan perlu menjadi dasar untuk menelusuri bagaimana berbagai faktor dapat saling berhubungan hingga menghasilkan kecelakaan. Ia menyebut permasalahan yang perlu tetap menjadi perhatian, antara lain sistem persinyalan, desain, prosedur, komunikasi, serta tata kelola keselamatan.

"Hasil investigasi KNKT menemukan permasalahan pada sistem persinyalan, desain, prosedur, komunikasi dan tata kelola keselamatan. Maka investigasian jangan berhenti pada masinis saja. Harus ditelusuri siapa yang bertanggung jawab memastikan sistem tersebut aman sebelum digunakan," ungkapnya.

Ia juga menyoroti sejumlah persoalan lain yang menurutnya perlu masuk dalam evaluasi, mulai dari belum optimalnya kriteria layanan kereta api jarak jauh dan KRL, komunikasi dalam kondisi darurat, kondisi hazard pada hubungan persinyalan Bekasi-Bekasi Timur, hingga prosedur penghentian darurat ketika kereta berkecepatan tinggi berada di jalur rel yang memiliki lengkung.

Menurut Joni, permasalahan tersebut tidak boleh hilang dari agenda evaluasi hanya karena proses pidana terhadap masinis telah berjalan. Penutupan celah keselamatan dinilai penting agar risiko kejadian serupa dapat diminimalkan.

"Persoalan terbesarnya bukan semata-mata siapa yang berada di tuas pengereman ketika kecelakaan terjadi. Persoalannya adalah mengapa begitu banyak mata rantai keselamatan yang memutuskan sebelum tabrakan terjadi," kata Joni.

Ia menambahkan, dalam perspektif keselamatan transportasi, kecelakaan umumnya merupakan rangkaian kejadian yang melibatkan lebih dari satu faktor.

“Secara teori keselamatan, suatu kecelakaan besar tidak pernah terjadi karena satu faktor tunggal,” tutupnya.