KNKT Ungkap 6 Faktor Tabrakan Argo Bromo, Ini Respons KAI

KNKT mengungkap enam faktor yang berkontribusi terhadap tabrakan Argo Bromo dan Commuter Line di Bekasi. KAI menyatakan siap menindaklanjuti rekomendasi keselamatan.

Sep 30, 2026 18:05 · 6 hari lalu
KNKT Ungkap 6 Faktor Tabrakan Argo Bromo, Ini Respons KAI
KNKT Ungkap 6 Faktor Tabrakan Argo Bromo, Ini Respons KAI

INFOBAIK I JAKARTA — Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkap enam faktor yang berkontribusi terhadap tabrakan KA 4B Argo Bromo Anggrek dengan KA 5568A Commuter Line di Bekasi Timur, Jawa Barat, pada 27 April 2026.

Temuan tersebut mencakup persoalan persinyalan, komunikasi dalam kondisi darurat, pertukaran informasi antarpetugas mengatur perjalanan kereta api, identifikasi sinyal pembantu, hingga belum adanya prosedur pengereman darurat pada kondisi tertentu.

Berdasarkan hasil investigasi akhir yang dirilis KNKT pada Senin (28/9/2026), faktor pertama berkaitan dengan kondisi bahaya pada hubungan persinyalan Stasiun Bekasi-Stasiun Bekasi Timur yang tidak teridentifikasi.

BACA JUGA: KA Parahyangan Dibatalkan Imbas Insiden Bekasi Timur, Daop 2 Bandung Sampaikan Duka dan Minta Maaf

Saat kejadian, KA 4B berjalan melalui sinyal keluar dengan aspek hijau yang kemudian diikuti sinyal merah. KNKT mencatat masinis KA 4B tidak memperoleh sinyal aspek kuning yang seharusnya menjadi informasi bahwa sinyal berikutnya menunjukkan aspek merah.

Faktor kedua menyangkut komunikasi dalam kondisi darurat. KNKT menemukan KA 5181B tidak melakukan panggilan darurat. Selain itu, belum terdapat ungkapan khusus dan struktur penyampaian informasi keadaan darurat kepada Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKP).

Faktor ketiga berkaitan dengan komunikasi KA 5568A. Kereta tersebut tertahan akibat kemacetan masyarakat, namun kondisi tersebut tidak disampaikan kepada PPKP Selatan karena petugas sedang menangani kecelakaan di JPL 86. Komunikasi juga dilakukan melalui panggilan individu.

Selain itu, KNKT menemukan tidak adanya mekanisme transmisi informasi antara PPKP Selatan dan PPKP Timur. Akibatnya, PPKP Timur tidak memperoleh informasi lengkap mengenai situasi di sekitarnya sehingga informasi yang diterima masinis KA 4B juga menjadi terbatas.

Faktor kelima berhubungan dengan kegagalan identifikasi terhadap aspek Sinyal Pembantu UB104. KNKT menyebut pemahaman terhadap aspek perilaku persinyalan, berkurangnya visibilitas sinyal pada malam hari, serta efek hamburan cahaya pada kaca depan lokomotif juga menurunkan efektivitas sinyal pembantu tersebut.

Faktor keenam adalah belum adanya prosedur darurat darurat ketika kereta berkecepatan tinggi berada di jalur rel lengkung.

Menurut KNKT, ketiadaan acuan taktis penghentian darurat dalam kondisi tersebut membuat tindakan penghentian bergantung pada penilaian subyektif secara masinis.

Kecelakaan tersebut berdampak terhadap 123 orang. Sebanyak 16 orang meninggal dunia dan 107 orang mengalami luka-luka. Insiden juga menyebabkan dampak terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian serta mengganggu perjalanan kereta lainnya melalui pembatalan, pemotongan hubungan, dan keterlambatan.

Atas hasil investigasi tersebut, KNKT memberikan delapan rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, enam rekomendasi kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, serta tiga rekomendasi kepada KAI Commuter.

Tanggapan KAI

KAI menyatakan akan mengumpulkan rekomendasi KNKT dan menjadikannya sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat keselamatan operasional.

Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan perseroan menghargai proses investigasi yang dilakukan KNKT secara independen dan komprehensif.

"KAI sangat kooperatif dalam setiap proses investigasi keselamatan yang dilakukan KNKT. Kami menerima rekomendasi yang disampaikan sebagai bahan evaluasi yang harus ditindaklanjuti secara serius. Keselamatan penumpang dan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab yang tidak bisa ditawar," kata Anne dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (30/9/2026).

Menurut Anne, rekomendasi KNKT akan diterjemahkan ke dalam sejumlah perbaikan di lapangan, mulai dari prosedur, kesiapan sumber daya manusia, hingga koordinasi dengan pihak terkait.

“Kami tidak ingin evaluasi berhenti sebagai dokumen. Rekomendasi KNKT harus diterjemahkan menjadi perbaikan di lapangan, baik pada prosedur, kesiapan sumber daya manusia, maupun koordinasi antar pihak,” ujarnya.

KAI juga akan memperkuat pengawasan terhadap penerapan prosedur keselamatan, kesiapan petugas, serta melakukan evaluasi terhadap sistem dan proses operasional secara berkala.

Selama proses investigasi berlangsung, KAI menyerukan telah melakukan sejumlah langkah antisipasi, termasuk mempercepat penanganan perlintasan sebidang melalui koordinasi dengan pihak terkait, menerapkan implementasi operasi (BLB) di wilayah Bekasi, serta berkoordinasi dengan DJKA Kemenhub terkait aspek infrastruktur.

Anne menegaskan hasil evaluasi tersebut akan menjadi bagian dari upaya KAI memperkuat konsistensi dan keselamatan perjalanan kereta api.

“KAI berkomitmen terus belajar, memperbaiki, dan memastikan perjalanan kereta api semakin aman dan andal,” tutupnya