Berapa Denda Telat Lapor SPT?
Melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib dilakukan oleh setiap wajib pajak (WP) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
INFOBAIK.ID. I BANDUNG,-
Melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib dilakukan oleh setiap wajib pajak (WP) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Batas waktu pelaporan SPT untuk wajib pajak pribadi tahun ini adalah 31 Maret 2022, sedangkan pelaporan SPT wajib pajak badan paling lambat tanggal 30 April 2022.
Wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT tahunan akan dikenakan sanksi berupa denda hingga hukuman pidana.
Adapun sanksi tersebut sudah tercantum dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP).
Dilansir dari laman pajak.go.id melalui KOMPAS.com, denda telat lapor SPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (8/3/2022), berikut ini besaran denda yang harus dibayar jika terlambat melaporkan SPT bagi wajib pajak yang memiliki NPWP:
- Denda sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi (NPWP pribadi).
- Denda sebesar Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan.
- Denda sebesar Rp 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
- Denda sebesar Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya.
Sebagaimana pasal 7 UU KUP, ada pihak-pihak yang tidak dikenakan denda meski belum melaporkan SPT Tahunan, yakni:
- Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia.
- Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
- Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia.
- Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia.
- Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi.
- Wajib Pajak yang terkena bencana.
- Wajib pajak lain yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK). PMK ini mengacu pada PMK No. 186/PMK.03/2007.
- Kriteria wajib pajak lain yang ditentukan PMK untuk mendapat pengecualian denda pasal 7 KUP ini antara lain:
a. Terkena kerusuhan massal.
b. Terkena musibah kebakaran.
c. Terkena musibah ledakan bom atau serangan terorisme.
d. Mengalami dampak perang antar suku.
e. Mengalami kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan.
Denda tersebut merupakan sanksi bagi wajib pajak yang lalai memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus sebagai bentuk tertib administrasi perpajakan, dan upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, baik wajib pajak orang pribadi maupun badan.
Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan jauh-jauh hari sebelum jatuh tempo untuk menghindari keterlambatan lapor SPT Tahunan sehingga dikenakan sanksi berupa denda.
