BMW Putih Berpelat Kemhan Viral, Ternyata Palsu: Pernah Dipakai Pejabat dan Kini Diselidiki
Jagat media sosial kembali dihebohkan oleh sebuah video yang memperlihatkan mobil sedan BMW putih melaju kencang di jalanan pada malam hari.
INFOBAIK I JAKARTA - Jagat media sosial kembali dihebohkan oleh sebuah video yang memperlihatkan mobil sedan BMW putih melaju kencang di jalanan pada malam hari. Yang membuat publik tersentak, kendaraan mewah tersebut menggunakan pelat dinas Kementerian Pertahanan (Kemhan) bernomor 51692-00.
Video singkat itu dengan cepat menyebar dan memicu beragam spekulasi. Banyak warganet mempertanyakan, bagaimana mungkin mobil mewah berwarna putih dengan pelat dinas bisa bebas melaju kencang di jalan umum, sementara masyarakat biasa dituntut taat aturan.
Namun, polemik tersebut segera diluruskan oleh Kementerian Pertahanan. Institusi ini menegaskan bahwa pelat dinas yang digunakan BMW putih tersebut adalah palsu dan tidak sah.
Karoum Setjen Kemhan Marsekal Pertama TNI AU Toni Setiawan menjelaskan, kendaraan dinas di lingkungan Kemhan secara aturan wajib berwarna hitam, dan sedan BMW tidak pernah tercatat sebagai kendaraan inventaris resmi.
“Sesuai ketentuan, kendaraan dinas di lingkungan Kemhan berwarna hitam, dan sedan BMW tidak termasuk dalam daftar inventaris kendaraan dinas,” ujar Toni kepada Okezone.
Lebih lanjut, hasil penelusuran data inventaris Biro Umum Setjen Kemhan menunjukkan bahwa pelat nomor 51692-00 sudah tidak terdaftar karena masa berlakunya telah berakhir.
Pelat tersebut diketahui pernah digunakan secara resmi oleh Mayjen TNI (Purn) Sudibyo saat menjabat sebagai Wakil Rektor I Universitas Pertahanan (Unhan) RI. Namun, izin penggunaannya resmi berakhir pada 1 Juni 2025 dan tidak diperpanjang.
Menariknya, ini bukan kali pertama pelat tersebut disalahgunakan. Toni mengungkapkan bahwa pelat yang sama sempat dipasang pada kendaraan Toyota Fortuner dan juga pernah viral pada awal 2025.
“Pelat tersebut pernah disalahgunakan sebelumnya. Ini menunjukkan adanya pola penyalahgunaan atribut negara,” kata Toni.
Kemhan menegaskan bahwa penyalahgunaan pelat dinas merupakan pelanggaran hukum serius dan tidak mencerminkan kebijakan maupun sikap institusi. Saat ini, Kemhan telah berkoordinasi dengan POM TNI, Polri, serta aparat penegak hukum kewilayahan untuk melakukan penertiban dan penelusuran lebih lanjut.
Di tengah derasnya arus informasi digital, Kemhan juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh potongan video viral, serta menunggu klarifikasi resmi dari otoritas berwenang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menyikapi informasi di berbagai media secara bijak dan menunggu klarifikasi resmi,” pungkas Toni.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan publik terhadap penggunaan atribut negara, sekaligus menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap simbol kekuasaan yang disalahgunakan demi kepentingan pribadi.
