BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan

Implementasi KAPJ memperluas kemitraan BPJS Kesehatan dengan 31 Asuransi Kesehatan Tambahan untuk memperkuat efisiensi dan transparansi pembiayaan kesehatan.

Oct 7, 2026 12:00 · 8 hari lalu
BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan
BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan

INFOBAIK I BOGOR,– Ekosistem pembiayaan kesehatan nasional memasuki tahap baru setelah jumlah Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) yang menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam implementasi Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) mencapai 31 perusahaan.

Sebanyak 18 AKT menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) KAPJ dengan BPJS Kesehatan dalam rangkaian kegiatan Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) di Bogor, Selasa (6/10/2026). Penambahan tersebut memperluas kemitraan yang sebelumnya telah terjalin dengan 13 AKT.

Langkah ini menjadi bagian dari implementasi Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 1117 Tahun 2025 yang mengatur penguatan koordinasi manfaat antara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan asuransi kesehatan tambahan.

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, mengatakan kerja sama tersebut diarahkan untuk memperkuat koordinasi manfaat antara JKN dan AKT sekaligus menciptakan mekanisme pembiayaan kesehatan yang lebih terintegrasi.

“Penandatanganan kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan ekosistem jaminan kesehatan yang semakin kuat dan kolaboratif,” kata Abdi.

BACA JUGA: Ini Kelompok yang Paling Terdampak Jika Iuran BPJS Kesehatan Naik

Menurut dia, penerapan KAPJ diharapkan memberikan kepastian pembiayaan kepada peserta, meningkatkan transparansi proses penjaminan, serta menyederhanakan mekanisme pelayanan melalui koordinasi antara BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, dan perusahaan asuransi tambahan.

Implementasi KAPJ juga tidak terlepas dari pembentukan Tim Task Force Percepatan Implementasi KAPJ yang melibatkan BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta asosiasi Asuransi Kesehatan Tambahan.

Tim tersebut bertugas menyiapkan aspek kebijakan, operasional, hingga tata kelola agar koordinasi antara JKN dan AKT dapat diterapkan secara lebih seragam.

Abdi menjelaskan, KAPJ bukan merupakan konsep baru dalam sistem jaminan kesehatan. Sejumlah ketentuan mengenai kenaikan kelas perawatan dan pembayaran selisih biaya sebelumnya telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, PMK Nomor 3 Tahun 2023, serta PMK Nomor 51 Tahun 2018.

Namun, KMK Nomor 1117 Tahun 2025 memperkuat mekanisme tersebut melalui sejumlah pengaturan, antara lain kepesertaan JKN dan AKT yang aktif, sistem tagihan satu pintu, pembagian proporsi pembiayaan, serta perlindungan peserta dari biaya tambahan di luar ketentuan.

“Peserta yang ingin menerapkan koordinasi manfaat diharapkan memperoleh kepastian pembiayaan, transparansi proses penjaminan, serta kemudahan layanan melalui koordinasi yang lebih terintegrasi,” ujarnya.

Dalam skema KAPJ, peserta wajib memiliki kepesertaan JKN dan AKT yang sama-sama aktif serta mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan kedua penyelenggara jaminan.

Salah satu skema memungkinkan peserta mengikuti prosedur JKN dengan pembiayaan secara proporsional. Dalam skema ini, BPJS Kesehatan menanggung 75 persen tarif INA-CBG, sedangkan AKT menanggung selisih biaya hingga maksimal 175 persen tarif INA-CBG sesuai ketentuan.

Dengan mekanisme tersebut, peserta tidak dikenakan biaya tambahan atau out of pocket di luar ketentuan.

Adapun skema kedua memungkinkan peserta memperoleh pelayanan di rumah sakit yang menjadi jejaring AKT tanpa mengikuti prosedur JKN. Dalam skema ini, biaya pelayanan ditanggung oleh AKT berdasarkan manfaat polis, sementara BPJS Kesehatan tidak berperan sebagai pembayar pelayanan kesehatan. Meski demikian, status kepesertaan JKN dan AKT tetap dikoordinasikan.

Dorong Efisiensi Pembiayaan Kesehatan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan penerapan KAPJ merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem pembiayaan kesehatan yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Menurutnya, kolaborasi BPJS Kesehatan dan AKT dapat memperkuat akses masyarakat terhadap layanan kesehatan sekaligus membuat mekanisme pembiayaan menjadi lebih terkoordinasi.

“KAPJ juga menjadi instrumen untuk mendorong efisiensi dan transparansi biaya pelayanan kesehatan, sehingga pengelolaan pembiayaan kesehatan dapat semakin optimal tanpa mengurangi mutu layanan yang diterima masyarakat,” ujar Budi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menilai implementasi KAPJ menjadi bagian dari penguatan ekosistem pembiayaan kesehatan nasional.

Ogi mengatakan keberadaan JKN dan AKT dapat saling melengkapi dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat.

“Melalui KAPJ, kami ingin mendorong pembiayaan kesehatan yang lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada kemudahan peserta dalam mengakses layanan kesehatan,” kata Ogi.

OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Regulasi tersebut antara lain mendorong penguatan tata kelola dan manajemen risiko perusahaan asuransi serta sinergi dengan fasilitas kesehatan dan penyelenggara jaminan lainnya, termasuk BPJS Kesehatan.

Dari 31 AKT yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sebanyak 25 AKT telah bermitra dengan 13 rumah sakit atau grup rumah sakit.

OJK menargetkan implementasi KAPJ terus diperluas sehingga seluruh AKT dapat berpartisipasi pada 2027.

Perluasan kerja sama tersebut diharapkan membuat koordinasi manfaat antara program JKN dan asuransi kesehatan tambahan semakin terintegrasi. Bagi industri, mekanisme ini sekaligus membuka ruang penguatan tata kelola pembiayaan kesehatan melalui pembagian peran yang lebih jelas antara penyelenggara jaminan, perusahaan asuransi, dan fasilitas kesehatan.

Berikut Daftar Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam implementasi KAPJ :

PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia 

PT Asuransi BRI Life 

PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) 

PT Hanwha Life Insurance Indonesia 

PT Asuransi Jiwa Sequis Life 

PT AIA Financial 

PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia 

PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah 

PT Asuransi Allianz Life Indonesia 

PT Asuransi Jiwa Teguh Pelita Pelindung (EquiraLife) 

PT Asuransi Sinar Mas 

PT Bosowa Asuransi 

PT Pertalife Insurance 

PT AJ Central Asia Raya 

PT Asuransi Takaful Keluarga 

PT Asuransi Multi Artha Guna, Tbk 

PT Avrist Assurance 

PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk 

PT Prudential Sharia Life Assurance 

PT Prudential Life Assurance 

PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia 

BNI Life Insurance 

PT Panin Dai-ichi Life 

PT AXA Mandiri Financial Services 

PT Sun Life Financial Indonesia 

PT Sun Life Syariah 

PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk. 

PT AXA Financial Indonesia 

PT Zurich Topas life 

PT Panin Dai-ichi Life Syariah Indonesia 

PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia