Bus Pakai Klakson Telolet Terancam Penjara

Operasi ini bertujuan untuk menertibkan penggunaan klakson yang dianggap mengganggu kenyamanan dan keselamatan di jalan raya.

Apr 29, 2025 14:00 · 1 tahun lalu
Bus Pakai Klakson Telolet Terancam Penjara
Bus Pakai Klakson Telolet Terancam Penjara

INFOBAIK I JAKARTA, – Polda Metro Jaya menggelar razia terhadap bus yang masih menggunakan klakson telolet di sejumlah terminal di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Operasi ini bertujuan untuk menertibkan penggunaan klakson yang dianggap mengganggu kenyamanan dan keselamatan di jalan raya.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan bahwa bus yang tetap menggunakan klakson telolet akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar terancam hukuman penjara selama satu bulan atau denda sebesar Rp250 ribu.

"Melanggar Pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ancamannya kurungan satu bulan dan denda Rp250 ribu," ujar Ruslani pada Kamis (13/2/2025).

Meskipun aturan tersebut sudah jelas, dalam razia kali ini, polisi masih mengutamakan imbauan kepada para pengemudi dan pemilik bus. Mereka diberikan kesempatan untuk melepas klakson telolet secara sukarela dengan pengawasan dari petugas lalu lintas.

Ruslani berharap kesadaran para pemilik bus meningkat dan tidak lagi memasang klakson telolet yang dapat mengganggu pengguna jalan lainnya.

"Kami imbau agar tidak memakai lagi. Klakson telolet harus dicopot oleh kru bus dengan disaksikan oleh petugas," tegasnya.

Operasi ini merupakan langkah awal dari penegakan aturan yang lebih ketat di masa mendatang. Polisi berencana untuk menerapkan sanksi penuh bagi pelanggar yang tetap nekat menggunakan klakson telolet di jalan raya.