Cara Menghitung THR Karyawan Harian untuk Lebaran 2022

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, melalui laman kemnaker.go.id menegaskan tahun ini pengusaha atau pun pemberi kerja wajib membayarkan tunjangan hari raya atau THR 2022 kepada karyawan. Adapun cara menghitung THR karyawan harian itu cukup mudah.

Apr 20, 2022 21:39 · 3 tahun lalu
 146
Cara Menghitung THR Karyawan Harian untuk Lebaran 2022
Ilustrasi hitung THR


INFOBAIK.ID I BANDUNG,- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, melalui laman kemnaker.go.id menegaskan tahun ini pengusaha atau pun pemberi kerja wajib membayarkan tunjangan hari raya atau THR 2022 kepada karyawan. Adapun cara menghitung THR karyawan harian itu cukup mudah.

Simak penjelasan cara menghitung THR karyawan harian berikut ini. Diketahui, pernyataan Menaker Ida Fauziyah mengenai THR karyawan diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 yang mengatur Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Perlu Anda ketahui bahwa pembayaran THR lebaran 2022 kepada pekerja wajib dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Lalu kelompok pekerja apa sajakah yang berhak menerima THR?

Mengutip Suara.com, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, tak hanya pekerja tetap beberapa kelompok pekerja lainnya juga berhak menerima THR.

Adapun  pekerja yang berhak menerima THR yaitu pekerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) ataupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, hingga tenaga honorer.

Tak hanya kelompok pekerja di atas merujuk Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, jenis karyawan kontrak yang berhak mendapat THR adalah sebagai berikut:

Karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Karyawan PKWTT yang mengalami pemutusan kontrak 30 hari sebelum hari raya keagamaan.

Karyawan yang dimutasi ke perusahaan lain dengan perhitungan masa kerja berlanjut dan pada perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Jika Anda masuk dalam kelompok karyawan atau pekerja harian, kira-kira bagaimana cara menghitung THR karyawan harian? Nah, untuk mengetahuinya simak ulasan perihal caranya di bawah ini.

Menaker menyebut THR bagi pekerja sudah bekerja minimal 12 bulan yaitu sebesar 1 bulan gaji yang diterima pekerja tersebut. Sedangkan bagi pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan dapat dihitung secara proporsional tanpa dicicil.

Sebagaimana yang telah dipaparkan sebelumnya karyawan yang bekerja dengan status pekerja harian  berhak menerima THR. Cara menghitung THR karyawan harian tak jauh berbeda dengan karyawan kontrak.

Apabila karyawan kerja harian yang telah bekerja selama 1 tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji. Besaran gaji dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Lebaran.

Adapun, THR karyawan harian dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Menurut Menaker, pemberian THR adalah upaya unfuk memenuhi kebutuhan karyawan/buruh saat merayakan hari raya keagamaan. Seperti itulah cara menghitung THR karyawan harian yang perlu Anda ketahui.