DJP Permudah PKP dalam Pembuatan Faktur Pajak, e-Faktur Client Desktop Bisa Digunakan Mulai 12 Februari 2025
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya memberikan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam pembuatan faktur pajak.
INFOBAIK I JAKARTA, – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya memberikan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam pembuatan faktur pajak. Mulai 12 Februari 2025, seluruh PKP dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop untuk menerbitkan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025.
DJP menyebutkan bahwa saat ini penerbitan faktur pajak dapat dilakukan melalui tiga saluran utama, yaitu:
Coretax DJP,
e-Faktur Client Desktop, dan
e-Faktur Host-to-Host melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
Namun, penggunaan aplikasi e-Faktur Client Desktop ini tidak berlaku untuk beberapa jenis faktur pajak tertentu, seperti faktur dengan kode transaksi 06, 07, faktur pajak cabang, serta faktur pajak dari PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025.
Ratusan Ribu Wajib Pajak Sudah Siap Gunakan Sistem Digital
Hingga 13 Februari 2025 pukul 04.29 WIB, sebanyak 689.650 wajib pajak telah memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak dan bukti potong PPh. Selain itu, jumlah wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak mencapai 251.038, dengan total faktur pajak yang telah diterbitkan sebanyak:
52.506.836 faktur untuk masa Januari 2025,
6.914.991 faktur untuk masa Februari 2025,
Faktur yang telah divalidasi atau disetujui sebanyak 46.964.875 untuk Januari 2025 dan 6.201.671 untuk Februari 2025.
Di sisi lain, pelaporan SPT Tahunan juga menunjukkan angka yang signifikan. Hingga 12 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, terdapat 3,33 juta SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan, dengan rincian 3,23 juta SPT dari wajib pajak orang pribadi dan 103,03 ribu dari wajib pajak badan. Mayoritas pelaporan dilakukan melalui saluran elektronik sebanyak 3,26 juta, sementara 75,77 ribu disampaikan secara manual.
DJP Imbau Wajib Pajak Gunakan Panduan Resmi
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengimbau wajib pajak untuk selalu mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan DJP. Panduan lengkap terkait penggunaan aplikasi Coretax DJP dapat diakses melalui laman resmi DJP di https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.
"Jika wajib pajak mengalami kendala, silakan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200 untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut," ujar Dwi Astuti dalam rilis resminya, Kamis (13/2/2025).
