DJP Sita 133 Aset Penunggak Pajak di Jabar, Nilai Tembus Rp16,7 Miliar!
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin serius dalam memperkuat penegakan hukum di bidang perpajakan. Tiga Kantor Wilayah DJP di Jawa Barat—Kanwil DJP Jawa Barat I, II, dan III—resmi meluncurkan Pekan Sita Serentak Tahun 2025
INFOBAIK I BEKASI, – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin serius dalam memperkuat penegakan hukum di bidang perpajakan. Tiga Kantor Wilayah DJP di Jawa Barat—Kanwil DJP Jawa Barat I, II, dan III—resmi meluncurkan Pekan Sita Serentak Tahun 2025, sebuah langkah tegas yang dimulai dengan kick-off di Kanwil DJP Jawa Barat II, Bekasi, Senin (16/6/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pencairan utang pajak melalui langkah penagihan aktif berupa penyitaan aset penunggak pajak. Dengan pendekatan hukum yang transparan dan terukur, DJP bertekad menciptakan efek jera bagi para wajib pajak yang abai terhadap kewajibannya.
Selama lima hari pelaksanaan—16 hingga 20 Juni 2025—sebanyak 133 aset disita, mulai dari tanah, bangunan, kendaraan, hingga logam mulia. Total nilai taksiran penyitaan mencapai Rp16,7 miliar, dengan rincian sebagai berikut:
Kanwil DJP Jabar I: 63 aset, senilai Rp6,13 miliar
Kanwil DJP Jabar II: 24 aset, senilai Rp4,59 miliar
Kanwil DJP Jabar III: 46 aset, senilai Rp5,96 miliar
Langkah ini diawali secara hybrid di Bekasi dan disiarkan langsung sebagai bagian dari akuntabilitas publik. Juru sita dari empat KPP terpilih—KPP Pratama Cimahi, Cikarang Selatan, Depok Sawangan, dan Ciawi—langsung mengeksekusi penyitaan secara serentak di lapangan.
Direktur Penegakan Hukum DJP, Eka Sila Kusna Jaya, menegaskan bahwa penagihan aktif adalah amanat undang-undang. “Penegakan hukum ini bukan semata mengejar penerimaan, tapi juga untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak secara sukarela,” jelasnya.
Kepala Kanwil DJP Jabar I, Kurniawan Nizar, menyatakan bahwa kegiatan ini menunjukkan konsistensi penegakan hukum perpajakan. “Kami ingin memberi sinyal kuat: ketidakpatuhan akan berujung pada tindakan hukum nyata,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jabar II, Dasto Ledyanto, menyebut kegiatan ini sebagai bentuk kolaborasi antarkanwil yang efektif. “Prosedur yang seragam dan pelaksanaan yang transparan menjadi kunci keberhasilan Pekan Sita Serentak ini,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kepala Kanwil DJP Jabar III, Romadhaniah. Ia berharap kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat budaya patuh pajak di masyarakat.
Pekan Sita Serentak 2025 menjadi bukti bahwa DJP tak main-main dalam menegakkan hukum pajak. Lebih dari sekadar menyita aset, kegiatan ini menjadi refleksi komitmen pemerintah dalam menanamkan kesadaran kolektif: pajak adalah fondasi pembangunan dan kesejahteraan bersama.
