Fenomena Surat Edaran Jadi Raja Kecil, Pakar Ingatkan Indonesia Sedang Masuk Fase Darurat Regulasi Daerah
Fenomena lonjakan penerbitan Surat Edaran (SE) oleh kepala daerah kini memunculkan kekhawatiran baru dalam tata kelola regulasi Indonesia.
INFOBAIK I BANDUNG, - Fenomena dipostingnya Surat Edaran (SE) oleh kepala daerah kini memunculkan kekhawatiran baru dalam tata kelola regulasi Indonesia.
Instrumen yang sejatinya hanya bersifat internal yang perlahan-lahan bergeser menjadi “aturan bayangan” yang mengikat masyarakat, membatasi hierarki hukum, dan menimbulkan terbuka bagi dunia usaha. Para pakar menyebut situasi ini sebagai tanda darurat regulasi yang dapat menghambat perekonomian nasional.
Di tengah ketatnya kebutuhan akan kepastian hukum, kepala daerah justru semakin mudah menerbitkan SE untuk mengatur masyarakat. Padahal, menurut pakar hukum Universitas Islam Bandung (Unisba) Ruli K. Iskandar, posisi SE dalam sistem hukum ibarat “instrumen kecil” yang berada dalam koridor hukum yang jauh lebih besar.
“SE tidak bisa dibuat terlihat melanggar koridor hukum. Itu bisa digugat balik dan dievaluasi Mendagri,” tegasnya dalam IDE (Iweb Dialog Ekonomi), Kamis (12/11/2025).
Ruli menilai sebagian kepala daerah keliru memahami fungsi SE, bahkan menggunakannya seolah memiliki kewenangan bebas seperti freies ermessen. Jika suatu kebijakan dimaksudkan untuk mengatur publik, semestinya disusun melalui Perda, bukan SE instan tanpa partisipasi publik.
Ia mengingatkan bahwa Mendagri dapat menjatuhkan sanksi terhadap kepala daerah yang menerbitkan SE semrawut, seperti kasus SE Gubernur Bali tentang pelarangan penjualan air minum kemasan di bawah 1 liter yang membuat keresahan pelaku usaha.
Pakar kebijakan publik Agus Pambagio menyebut maraknya SE sebagai akibat dari budaya birokrasi yang ingin serba cepat tanpa uji regulatif.
“Jangan salah kaprah. Sesuai UU No 12/2011, SE itu mengikat internal, bukan untuk atur publik,” tegasnya.
Agus menyoroti SE pelarangan truk ODOL yang mengangkut air mineral. Aturan itu terlihat baik, namun berpotensi memicu pungli karena tidak memiliki dasar hukum formal.
“Sopir bisa kena tilang ilegal karena SE bukan dasar hukum. Mustinya Perda, bukan SE,” ujarnya.
Fenomena ini semakin disorot setelah terbitnya dua SE kontroversial dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi diantaranya; SE penghentian pembangunan perumahan di Bandung Raya dan SE pelarangan truk sumbu tiga pengangkut AMDK
Keduanya menimbulkan kegaduhan besar di sektor industri dan transportasi. Sopir truk mengaku kehilangan pendapatan karena harus mengubah armada, sementara pengembang menilai kebijakan itu menghambat proyek dan mengganggu iklim investasi.
Pengamat Ekonomi Unpas Acuviarta Kartabi menilai regulasi sporadis seperti ini justru merusak proses pemulihan ekonomi Jabar.
“AMDK itu punya rantai pasok panjang. Jangan sampai kebijakan malah memberangus sektor industri,” tegasnya.
Ia menduga ada kondisi di mana pendapatan perusahaan besar tidak tercatat secara optimal sehingga kontribusinya terlihat kecil padahal besar dan akhirnya menjadi dasar kebijakan yang keliru.
Pakar transportasi ITB Sonny Sulaksono menilai banjirnya SE hari ini merupakan sisa kultur kedaruratan era pandemi, di mana pemerintah terbiasa mengeluarkan aturan cepat tanpa kajian mendalam.
“SE itu jadi seperti titah raja. Gubernur itu bukan raja,” tegasnya.
Ia bahkan mendorong perusahaan AMDK untuk tidak mengikuti SE yang dinilai tidak melalui koordinasi matang dengan pemerintah daerah. Sonny melihat banyak OPD menjadi “kerdil” dan tidak berdaya karena aturan instan dari pimpinan.
Menurut Sonny, solusi yang lebih tepat adalah membuka akses logistik langsung ke jalan tol, bukan membatasi truk besar dengan SE.
Dampak SE Jabar juga dirasakan langsung industri air minum kemasan. Direktur Eksekutif Asparminas, Idham Arsyad, menilai aturan itu bisa menurunkan standar logistik nasional karena memaksa penggunaan truk kecil.
Survei internal Asparminas menunjukkan industri AMDK harus menambah lebih dari 2.700 unit armada baru, sementara vendor hanya mampu memproduksi sekitar 180 unit per tahun.
Ia juga menolak wacana larangan produksi AMDK di bawah 1 liter.
“Implementasi SE tidak boleh mencakup industri. Pemerintah harus menyiapkan infrastruktur pengganti dan melakukan uji coba bertahap,”pungkasnya
