Hitungan Lengkap DJP Soal Pajak Karyawan Bergaji Rp5 Juta

Jan 3, 2023 20:26 · 2 tahun lalu
 83
Hitungan Lengkap DJP Soal Pajak Karyawan Bergaji Rp5 Juta
Bayar pajak

INFOBAIK.ID I JAKARTA,- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan detail pengenaan pajak sebesar 5 persen bagi pekerja bergaji Rp5 juta per bulan. 
Menurut DJP, pengenaan pajak terhadap gaji karyawan sebenarnya bukan aturan baru, melainkan aturan sejak Undang-Undang 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).


DJP menjelaskan lapisan tarif PPh berubah sebagaimana tercantum dalam UU HPP. Penambahan lapisan tarif ini memberikan keringanan bagi wajib pajak (WP).

Dengan tarif baru, masyarakat kelompok menengah bawah beban pajaknya akan lebih rendah. Dalam UU HPP, lapisan terbawah yang sebelumnya hanya Rp50 juta, sekarang dinaikkan menjadi Rp60 juta dengan tarif tetap 5 persen.

"Penambahan bracket ini justru memberikan keringanan bagi Wajib Pajak," tulis DJP seperti dikutip dari Twitter resmi, Selasa (3/1).


Mengutip gambar yang dibagikan DJP, lapisan penghasilan kena pajak setahun dalam UU PPh adalah sebagai berikut:

a. Penghasilan sampai dengan Rp50 juta per tahun dikenakan tarif pajak 5 persen.

b. Penghasilan di atas Rp50 juta hingga Rp250 juta per tahun dikenakan tarif pajak 15 persen.

c. Penghasilan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta per tahun dikenakan tarif pajak 25 persen.

d. Penghasilan di atas Rp500 juta per tahun dikenakan tarif pajak 30 persen.

Sedangkan dalam UU HPP terbaru, lapisan penghasilan kena pajak setahun adalah sebagai berikut:

a. Penghasilan sampai dengan Rp60 juta per tahun dikenakan tarif pajak 5 persen.

b. Penghasilan di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta per tahun dikenakan tarif pajak 15 persen.

c. Penghasilan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta per tahun dikenakan tarif pajak 25 persen.

d. Penghasilan di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak 30 persen.

e. Penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak 35 persen.

Adapun dalam UU HPP besaran Penghasilan Tetap Kena Pajak (PTKP) tidak berubah yaitu bagi orang pribadi lajang sebesar Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 Juta per tahun.

Tambahan sebesar Rp4,5 juta diberikan untuk Wajib Pajak yang kawin dan masih ditambah Rp4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal tiga orang.

Berikut contoh sederhana perhitungannya:

Jika seseorang memiliki gaji Rp5 juta per bulan, maka ia memiliki penghasilan Rp60 juta per tahun. Pendapatan Rp60 juta itu kemudian dikurangi PTKP sebesar Rp54 juta, maka hasilnya Rp6 juta.

Nah, dana Rp6 juta itu lah yang kena pajak 5 persen. Adapun 5 persen dari Rp6 juta adalah Rp300 ribu. Itu adalah besaran pajak dari orang yang berpenghasilan Rp5 juta per bulan.

"Tidak ada yang baru dari kebijakan ini. Perubahan peraturan dari Undang-undang PPh ke UU HPP ini tidak menambah beban pajak sama sekali bagi orang pribadi dengan gaji sampai dengan Rp5 juta sebulan," imbuh DJP.

Lalu, bagaimana perhitungan bagi orang dengan gaji Rp10 juta per bulan?

Pekerja bergaji Rp10 juta per bulan maka penghasilan per tahunnya adalah Rp120 juta. Jumlah penghasilan dalam setahun itu kemudian dikurangi PTKP sebesar Rp54 juta, sehingga tersisa Rp66 juta.

Rp66 juta ini lah yang kemudian dikenakan pajak. Jika mengutip rumusannya, Rp66 juta itu dibagi dua layer yaitu layar I sebesar Rp60 juta dan layer II Rp6 juta.

Pada layer I Rp60 juta dikenakan pajak sebesar 5 persen, yakni sebesar Rp3 juta. Sementara, pada layar II Rp6 juta dikenakan pajak sebesar 15 persen, yakni Rp900 ribu.

Dengan begitu PPh yang harus dibayarkan orang berpenghasilan Rp10 juta per bulan adalah Rp3,9 juta per tahun. Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan rumus perhitungan di UU PPh terdahulu, yakni Rp4,9 juta per tahun.