Hukum Merokok Saat Puasa: Batal atau Tidak? Ini Penjelasannya!

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai hukum merokok saat puasa.

Mar 16, 2026 08:00 · 7 bulan lalu
Hukum Merokok Saat Puasa: Batal atau Tidak? Ini Penjelasannya!
Hukum Merokok Saat Puasa: Batal atau Tidak? Ini Penjelasannya!

INFOBAIK I BANDUNG,- Saat menjalankan ibadah puasa, umat Islam diwajibkan menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang dapat membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai hukum merokok saat puasa.

Dilansir dari NU Online, menghirup gas seperti uap atau asap sebenarnya tidak membatalkan puasa, seperti menghirup aroma parfum atau aroma makanan.

Lain halnya dengan merokok saat puasa yang membuat seseorang akan tampak seperti sedang mengisap, sehingga ulama menganggapnya adalah sesuatu yang dapat membatalkan puasa.

Seorang ulama mazhab Syafii, Syekh Sulaiman al-‘Ujaili, menyebutkan dalam kitabnya Hasyiyatul Jamal tentang hal ini:

وَمِنْ الْعَيْنِ الدُّخَانُ لَكِنْ عَلَى تَفْصِيلٍ فَإِنْ كَانَ الَّذِي يَشْرَبُ الْآنَ مِنْ الدَّوَاةِ الْمَعْرُوفَةِ أَفْطَرَ وَإِنْ كَانَ غَيْرَهُ كَدُخَانِ الطَّبِيخِ لَمْ يُفْطِرْ هَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ

Artinya: "Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah.

Jika asap atau uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal.

Tapi jika asap atau uap lain, seperti asap atau uap masakan, maka tidak membatalkan puasa.

Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya)," (Sulaiman al-‘Ujaili, Hasyiyatul Jumal ‘ala Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, juz 2 halaman 317).

Selain itu, dilansir dari Muslim.or.id, dijelaskan bahwa alasan merokok saat puasa dapat menjadi pembatal puasa karena rokok merupakan sesuatu yang haram dan pantas dijauhi.

Hal tersebut diungkapkan dalam ayat Alquran yang berbunyi:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

Wa la tulqoo bi aydikum ila at-tahlukati.

Artinya: "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan," (QS. Al Baqarah: 195).

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, rokok mengandung bahan-bahan yang berdampak pada tubuh yang berujung pada kebinasaan dan merugikan diri sendiri serta orang lain.

Untuk sebab itulah, merokok saat puasa diharamkan.

Apakah Perokok Pasif Bisa Membatalkan Puasa?

Setelah mengetahui jawaban merokok saat puasa, tak jarang banyak juga yang bertanya apakah perokok pasif (yang menghirup asap rokok) juga batal?

Tidak, perokok pasif yang terpapar asap rokok tidak membatalkan puasa menurut ajaran Islam.

Dalam Islam, puasa diartikan sebagai menahan diri dari makan, minum, dan segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

Terpapar asap rokok tidak termasuk dalam hal-hal yang membatalkan puasa.

Dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 187, Allah SWT berfirman:

وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِ

Wa kulu wa ishrabu hatta yatabayyana lakumul khaytul abyadu mina al-khaytul aswadi mina al-fajr. thumma atimmus siyama ilal layl.

Artinya: "Dan makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam."

Tidak ada dalil yang menyatakan bahwa terpapar asap rokok dapat membatalkan puasa.

Oleh karena itu, meskipun seseorang terpapar asap rokok, ia tetap dianggap sah menjalankan puasa.

Namun demikian, sebagai perokok pasif, kita tetap disarankan untuk menghindari asap rokok.

Hal ini karena dapat berdampak buruk bagi kesehatan, terutama jika ter

papar dalam jangka waktu yang lama dan dalam jumlah besar.