KAI Daop 2 Bandung Tutup 38 Perlintasan Rawan Kecelakaan
Langkah tegas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 2 Bandung menutup 38 perlintasan sebidang tak terjaga demi menekan angka kecelakaan dan meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.
INFOBAIK I BANDUNG,- Di balik kelancaran perjalanan kereta api yang kian tepat waktu, ada langkah “sunyi” yang jarang disorot publik.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui Daerah Operasi 2 Bandung diam-diam melakukan upaya besar: menutup puluhan perlintasan sebidang tak terjaga yang selama ini menjadi titik rawan kecelakaan. Sepanjang 2025, KAI Daop 2 Bandung menutup 29 perlintasan liar.
Memasuki 2026 hingga April, tambahan 9 titik kembali ditutup. Total 38 perlintasan kini resmi dihentikan operasinya—sebuah angka yang mencerminkan keseriusan dalam menekan risiko kecelakaan di jalur rel.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Perlintasan sebidang, terutama yang tidak memiliki palang pintu atau penjagaan resmi, kerap menjadi “zona merah” kecelakaan. Minimnya sistem pengamanan membuat potensi tabrakan antara kereta dan kendaraan sangat tinggi, terlebih di kawasan padat aktivitas.
Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari strategi keselamatan jangka panjang.
“Penutupan perlintasan sebidang tidak terjaga menjadi langkah konkret kami untuk menekan angka kecelakaan dan memastikan perjalanan kereta api lebih aman,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Namun, realitas di lapangan masih menjadi tantangan. Dari total 342 perlintasan sebidang di wilayah Daop 2 Bandung, hanya 115 yang memiliki palang pintu resmi. Sisanya, sebanyak 227 perlintasan belum dijaga secara resmi—meski sebagian dijaga secara swadaya oleh warga.
Di sinilah dilema muncul. Di satu sisi, penutupan perlintasan meningkatkan keselamatan. Di sisi lain, masyarakat yang terbiasa melintas harus mencari jalur alternatif yang sering kali lebih jauh. Karena itu, KAI memastikan setiap penutupan dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan sosialisasi kepada warga terdampak.
KAI juga mengingatkan bahaya besar dari pembukaan perlintasan ilegal. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut berpotensi memicu kecelakaan fatal dan mengganggu operasional kereta api yang membawa ribuan penumpang setiap hari.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka perlintasan baru tanpa izin, maupun membuka kembali yang sudah ditutup. Keselamatan harus menjadi prioritas bersama,” tegas Kuswardojo.
Lebih dari sekadar kebijakan, langkah ini menjadi pengingat bahwa keselamatan transportasi bukan hanya tanggung jawab operator, tetapi juga masyarakat. Disiplin sederhana—berhenti sejenak, melihat kanan-kiri, dan mematuhi rambu—bisa menjadi pembeda antara selamat dan celaka.
Di tengah meningkatnya mobilitas dan kebutuhan transportasi cepat, langkah “sunyi” KAI Daop 2 Bandung ini mungkin tak selalu terlihat. Namun dampaknya nyata: menyelamatkan nyawa, satu perlintasan pada satu waktu.
