KAI Refund 100% Tiket Imbas Tabrakan KA Argo Bromo–KRL Bekasi Timur

KAI memberikan refund 100 persen tiket bagi ribuan penumpang terdampak tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur. Simak syarat, cara klaim, dan daftar perjalanan yang dibatalkan.

Apr 30, 2026 10:00 · 5 bulan lalu
KAI Refund 100% Tiket Imbas Tabrakan KA Argo Bromo–KRL Bekasi Timur
KAI Refund 100% Tiket Imbas Tabrakan KA Argo Bromo–KRL Bekasi Timur

INFOBAIK I JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memastikan komitmennya dalam melindungi hak pelanggan dengan memberikan pengembalian penuh tiket bagi penumpang yang terdampak insiden tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur.

Hingga Selasa (28/4/2026) pukul 11.00 WIB, sebanyak 4.878 tiket telah berhasil direfund. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan atas gangguan perjalanan yang terjadi akibat kecelakaan tersebut.

Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, menyatakan bahwa pengembalian tiket diberikan sebesar 100 persen di luar biaya pemesanan. Langkah ini bertujuan memberikan kepastian dan kemudahan bagi pelanggan yang terdampak.

“Seluruh proses refund kami pastikan mudah diakses melalui berbagai kanal layanan yang tersedia,” ujar Anne dalam keterangan resminya.

Refund berlaku bagi penumpang yang membatalkan perjalanan karena keterlambatan, penundaan lebih dari satu jam, perubahan rute, hingga yang memilih tidak menggunakan kereta pengganti. Kebijakan ini juga mencakup tiket pulang-pergi, tiket lanjutan, hingga layanan dalam satu kode booking yang terdampak.

Tak hanya itu, KAI juga memberikan fleksibilitas bagi pelanggan yang tetap melanjutkan perjalanan menggunakan kereta pengganti dengan kelas yang sama atau lebih tinggi tanpa biaya tambahan. Jika perjalanan tidak dapat dilanjutkan, perusahaan menyiapkan moda transportasi lanjutan. Apabila opsi tersebut tidak tersedia, pelanggan tetap berhak atas refund penuh.

Untuk proses pengembalian dana, pelanggan dapat mengajukan melalui loket stasiun dengan menunjukkan boarding pass atau e-boarding. Selain itu, pengajuan juga bisa dilakukan melalui Contact Center 121 maupun aplikasi Access by KAI. Dana akan dikembalikan melalui transfer atau tunai sesuai mekanisme yang dipilih.

KAI menetapkan batas waktu pengajuan refund hingga tujuh hari setelah jadwal keberangkatan. Proses pencairan dana ditargetkan selesai maksimal 1x24 jam setelah pengajuan pembatalan.

Insiden tabrakan yang terjadi pada Senin (27/4/2026) malam sekitar pukul 20.55 WIB bermula ketika KRL Commuter Line terhenti akibat gangguan di jalur. Tak lama kemudian, KA Argo Bromo Anggrek yang melaju dari Gambir menuju Surabaya Pasar Turi menabrak bagian belakang rangkaian KRL yang masih tertahan di rel.

Benturan keras menyebabkan kerusakan parah, terutama pada gerbong terakhir termasuk gerbong khusus perempuan. Kondisi tersebut sempat menyulitkan proses evakuasi penumpang.

Akibat kejadian ini, puluhan perjalanan kereta jarak jauh terpaksa dibatalkan selama dua hari berturut-turut, berdampak pada ribuan penumpang di berbagai rute.

KAI menegaskan bahwa keselamatan dan kenyamanan pelanggan tetap menjadi prioritas utama, sekaligus memastikan proses pemulihan operasional berjalan cepat dan transparan.