LPS Pertahankan Bunga Penjaminan, Kredit Perbankan Tumbuh 13,66 Persen

LPS mempertahankan tingkat bunga penjaminan hingga 31 Januari 2027. Kebijakan ini sejalan dengan pertumbuhan kredit 13,66% dan cakupan penjaminan simpanan yang tinggi.

Sep 30, 2026 18:00 · 6 hari lalu
LPS Pertahankan Bunga Penjaminan, Kredit Perbankan Tumbuh 13,66 Persen
LPS Pertahankan Bunga Penjaminan, Kredit Perbankan Tumbuh 13,66 Persen

INFOBAIK I JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) di tengah pertumbuhan intermediasi perbankan yang masih positif.

Kebijakan tersebut dinilai tetap memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan.

Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 September 2026. TBP berlaku mulai 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan, TBP ditetapkan sebesar 3,75% untuk simpanan rupiah pada bank umum, 6,25% untuk simpanan rupiah pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan 2% untuk simpanan valuta asing (valas) pada bank umum.

“Keputusan mempertahankan TBP mempertimbangkan laju kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas di perbankan yang terbatas, kinerja intermediasi dan kondisi likuiditas industri perbankan yang tetap positif, serta cakupan penjaminan simpanan yang tetap tinggi,” kata Anggito, Rabu (30/2026)

BACA JUGA:Indeks Literasi Keuangan 2026 Naik 69,57 Persen

Menurut dia, kondisi tersebut membuat tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini masih memadai. Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dan menopang stabilitas sistem keuangan.

Kredit Tumbuh Lebih Cepat dari DPK

Kinerja intermediasi perbankan menjadi salah satu pertimbangan LPS dalam menetapkan TBP. Pada Agustus 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh 10,94% secara tahunan (year-on-year/yoy).

Pada periode yang sama, penyaluran kredit tumbuh lebih tinggi, yakni 13,66% yoy. Perkembangan ini menunjukkan fungsi intermediasi perbankan masih berjalan positif dalam menopang aktivitas perekonomian nasional.

LPS juga mencatat kondisi likuiditas, profitabilitas, dan permodalan industri perbankan tetap terjaga. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang mendukung ketahanan sektor perbankan.

Rekening yang Dijamin Capai Hampir 100 Persen

"Selain perkembangan suku bunga dan intermediasi, LPS mempertimbangkan cakupan penjaminan simpanan yang tetap tinggi,"ujarnya

Data per Agustus 2026 menunjukkan sebanyak 706,75 juta rekening nasabah bank umum memiliki saldo simpanan hingga Rp2 miliar. Jumlah tersebut setara dengan 99,94% dari total rekening bank umum, sehingga seluruh simpanan dalam rekening tersebut masuk dalam nilai penjaminan LPS sepanjang memenuhi ketentuan.

Sementara itu, pada BPR dan BPR Syariah terdapat 15,59 juta rekening dengan saldo simpanan hingga Rp2 miliar. Angka tersebut mencapai 99,97% dari total rekening.

LPS akan terus memantau perkembangan cakupan penjaminan seiring dengan pergerakan suku bunga pasar simpanan serta dinamika penghimpunan dana pihak ketiga.

LPS Ingatkan Batas Bunga Penjaminan

LPS juga kembali mengingatkan masyarakat agar memperhatikan tingkat bunga ketika memilih produk simpanan perbankan. TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi salah satu kriteria dalam program penjaminan LPS.

Berdasarkan ketentuan LPS, simpanan nasabah dengan saldo maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank dapat dijamin sepanjang memenuhi tiga kriteria atau 3T.

Pertama, simpanan tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, tingkat suku bunga yang diterima nasabah tidak melebihi TBP. Ketiga, nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, termasuk tindakan fraud yang menyebabkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha bank.

Karena itu, LPS meminta masyarakat mencermati tingkat bunga yang ditawarkan oleh bank. Perbankan juga diminta menyampaikan informasi mengenai TBP secara aktif dan transparan melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital.

LPS selanjutnya akan mengevaluasi TBP secara berkala dengan memperhatikan perkembangan ekonomi global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta dinamika likuiditas dan suku bunga perbankan.