Terobos Jalan Cor yang Masih Basah, ASN Pemkot Pekalongan Dapat Surat Peringatan
ASN Pemkot Pekalongan mendapat pembinaan dan surat peringatan usai menerobos jalan cor yang masih basah. Sanksi lebih lanjut masih diproses sesuai aturan.
INFOBAIK I PEKALONGAN — Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan masih memproses sanksi terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) yang terekam menerobos ruas jalan yang baru selesai dicor di Kabupaten Pekalongan.
ASN tersebut telah mendapat pembinaan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta surat peringatan.
Peristiwa itu menjadi perhatian setelah video berdurasi sekitar 15 detik yang memperlihatkan sebuah mobil melintasi permukaan jalan yang masih basah beredar luas di media sosial. Kendaraan tersebut diketahui menggunakan nomor polisi G 1601 WC.
Wali Kota Pekalongan H. A. Afzan Arslan Djunaid atau Aaf membenarkan bahwa pengemudi mobil dalam video tersebut merupakan PNS di lingkungan Pemkot Pekalongan. Yang bersangkutan diketahui bertugas di Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa).
"Iya memang ASN kami, seorang PNS yang dinas di Dinperpa Kota Pekalongan," kata Aaf, Selasa (29/9/2026).
BACA JUGA: Driver Ojol di Bandung Jadi Penyelamat Nyawa ASN di Flyover Pasupati
Menurut Aaf, PNS tersebut berdomisili di Kabupaten Batang. Ia menduga kejadian berlangsung saat yang bersangkutan dalam perjalanan menuju tempat kerja. Lokasi jalan yang sedang dicor juga berada relatif dekat dengan kantor tempatnya bertugas.
Pemkot Pekalongan kemudian mengambil langkah administratif setelah video tersebut menjadi perhatian publik. Selain pembinaan dan surat peringatan, proses penentuan sanksi lebih lanjut masih berlangsung dan akan mengacu pada ketentuan disiplin ASN.
Aaf menyebut penanganan kasus tersebut telah dikoordinasikan dengan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan Sukirman. Kedua pemerintah daerah sepakat agar persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme birokrasi yang berlaku.
"Saya sudah koordinasi dengan Plt Bupati Pekalongan Sukirman, dan kita sepakat memang prinsipnya harus dihukum sesuai aturan birokrasi. Karena di birokrasi kan ada aturan sendiri dari pusat," ujarnya.
Terjadi di Ruas Watusalam-Karangdadap
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (28/9/2026) pagi di Jalan Letjen Suprapto, ruas Watusalam-Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, tepatnya di sekitar Pertigaan Sean.
Dalam rekaman yang beredar, mobil berwarna silver terlihat memasuki ruas jalan yang baru selesai dicor. Permukaan beton saat itu masih dalam kondisi basah.
Pengemudi yang mengenakan pakaian dinas ASN kemudian turun dari kendaraan dan membuka pembatas yang dipasang untuk menutup akses kendaraan. Setelah pembatas dibuka, mobil kembali melintas di atas permukaan beton.
Sejumlah sepeda motor yang berada di belakang kendaraan tersebut juga tampak mengikuti jalur yang sama. Lintasan kendaraan kemudian meninggalkan bekas pada permukaan beton yang belum mengeras.
Ruas jalan yang sedang dikerjakan tersebut memiliki panjang sekitar 100 meter. Warga setempat menyebut pekerjaan pengecoran telah dilakukan sejak Minggu (27/9/2026) malam dan pengerjaan bagian dasar jalan selesai sekitar pukul 01.00 WIB.
Setelah kejadian, bagian jalan yang terdampak kembali ditangani. Perbaikan dilakukan pada Senin malam, sementara akses menuju ruas yang baru dicor diperketat untuk mencegah kendaraan melintas sebelum beton cukup kuat.
Pemkot Pertimbangkan Kondisi Kesehatan
Selain proses disiplin, Pemkot Pekalongan juga menyampaikan kondisi kesehatan PNS tersebut sebagai konteks dalam penanganan kasus.
Aaf mengatakan, secara kemanusiaan dirinya prihatin karena PNS tersebut disebut tengah menghadapi masalah kesehatan jantung dan pernah menjalani perawatan di RS Kariadi. Yang bersangkutan juga disebut sedang menunggu antrean untuk menjalani pemasangan ring jantung.
"Kalau secara kemanusiaan kasihan orangnya, karena menderita sakit jantung, pernah dirawat di RS Kariadi. Ini pulang karena menunggu antrean untuk pasang ring jantung. Jadi secara kesehatan juga kurang," kata Aaf.
Meski demikian, kondisi tersebut tidak menghentikan proses pembinaan dan mekanisme disiplin kepegawaian. Pemkot Pekalongan menegaskan sanksi tetap akan ditentukan berdasarkan aturan yang berlaku.
"Untuk sanksinya masih akan diproses dan diberikan sesuai dengan aturan birokrasi yang berlaku," ujar Aaf.
