Masih Butuh Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Perlu Segera Dirampungkan Jadi Perda

May 23, 2022 09:55 · 2 tahun lalu
 127
Masih Butuh Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Anggota Fraksi Partai Gerindra Persatuan DPRD Jabar DPRD Jabar

INFOBAIK.ID I BANDUNG,- 

Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Perlu Segera Dirampungkan Jadi Perda

Saat ini, pihak DPRD Jabar bersama Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) sedang melakukan pengkajian atas sejumlah Ranperda yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Jabar.

Anggota Fraksi Partai Gerindra Persatuan DPRD Jabar DPRD Jabar Dapil Kabupaten Sumedang, Majalengka dan Subang, Heri Ukasah, mengatakan dari beberapa Ranperda yang kini dalam pembahasan adalah Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Atas Ranperda tersebut, perlu terus untuk didorong menjadi Perda,"kata Heri dalam keterangan resminya, Senin (23/5/2022)

Menurutnya, saat ini,  perlu ada Perda tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup yang mampu menghadirkan berbagai aturansecara kesinambungan, baik untuk waktu kekinian maupun waktu untuk jangka panjang.

"Salah satu yang menjadi alasannya, di sejumlah daerah di Jabar, berbagai insiden bencana alam yang terjadi dalam berbagai dian  , itu disebabkan karena pemanfaatan lingkungan yang kurang tepat,"ungkapnya

Heri mencontohkan  beberapa pekan lalu , peristiwa banjir bandang di daerah wisata Citengah Kabupaten Sumedang, itu diakibatkan karena pamanfaatan lahan yang mengabaikan perlindungan lingkungan. Di kawasan itu, telah terjadi alih fungsi lahan, dari semula kawasan perkebunan menjadi kawasan wisata.

Dengan kejadian itu, perlu ada regulasi yang tegas, yang bisa melakukan pengawasan atas kondisi lingkungan hidup. Perda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jadi solusinya.

Berkenaan dengan Perundangan-undangan, ia menyebutkan, Penyusunan Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan amanat dari UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Seiring dengan pembahasan Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perda tersebut dapat melahirkan peraturan yang isinya memberikan ruang keseimbangan antara laju pembangunan dengan kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. 

"Dengan hadirnya isi aturan ini, penyelenggaraan pembangunan disesuaikan dengan daya dukung lingkungan sehingga tak akan ada lagi praktek alih fungsi lahan yang berdampak pada munculnya petaka bencana di masyarakat,"jelasnya

Selain itu, dengan hadirnya regulasi berupa Perda yang mengatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dibuat Pemerintah Provinsi Jabar diharapkan dapat memperkuat tata kelola dan kelembagaan pemerintah untuk pengawasan dan pengendalian pembangunan.

Sejalan dengan harapan itu, perlu dibuat sharing peran antara pihak Pemerintah Provinsi Jabar dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pembangunan. 

Adapun dengan pola sharing pembagian kewenangan ini, dapat memperkuat pengelolaan lingkungan hidup yang aman dan nyaman namun kegiatan masyarakat di berbagai sektor tidak terganggu.

Harapan berikutnya, dengan hadirnya Perda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kegiatan ekonomi di masyarakat seperti pariwisata bisa berjalan normal karena hal itu sangat dibutuhkan untuk memulihkan kondisi perekonomian di masyarakat akibat Pandemi.

Namun, kegiatan itu tidak mengganggu Kondisi Lingkungan, dalam arti alam tetap lestari karena pemanfaatan lingkungan disesuaikan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan

"Mengenai Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, seluruh rancangan isi Ranperda tersebut perlu disinkronkan dengan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah,"pungkasnya