DJP Bakal Tindak Lanjuti Pelaksanaan PPS

May 23, 2022 07:25 · 2 tahun lalu
 226
DJP Bakal Tindak Lanjuti Pelaksanaan PPS
Kantor Ditjen Pajak

INFOBAIK.ID I JAKARTA,- Kementerian Keuangan akan melakukan tindak lanjut atas pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) pada tahun depan guna memperluas basis pajak dan meningkatkan rasio perpajakan.

Dikutip DDTC News dari dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2023, tindak lanjut pelaksanaan PPS

Tindak lanjut PPS yang dilakukan pemerintah berupa pengawasan atas wajib pajak. Ditjen Pajak (DJP) bisa mengenakan pajak, sekaligus sanksi, terhadap wajib pajak apabila diketahui terdapat harta yang belum atau kurang diungkap saat PPS diselenggarakan.

Wajib pajak peserta kebijakan I PPS berpotensi dikenai sanksi sebesar 200% atas harta yang kurang diungkapkan sampai dengan berakhirnya periode PPS.

Bagi peserta kebijakan II PPS, wajib pajak dikenakan PPh final 30% atas harta yang kurang diungkap dan sanksi bunga per bulan ditambah uplift factor 15%.

Selain menindaklanjuti PPS, pemerintah juga akan melakukan penguatan administrasi, peningkatan kepatuhan, dan penyempurnaan regulasi.

Insentif perpajakan juga akan tetap diberikan dengan tetap menjaga efektivitasnya. Insentif akan diarahkan pada sektor ekonomi strategis dengan multiplier effect yang besar.