Kocak! Sri Mulyani Unggah Meme Soal THR dan Gaji Ke-13

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku, setiap menjelang Lebaran sering mendapat kiriman meme soal Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, TNI/Polri, dan pensiunan. Tak terkecuali pada tahun ini.

Apr 19, 2022 19:46 · 4 tahun lalu
Kocak! Sri Mulyani Unggah Meme Soal THR dan Gaji Ke-13
Meme soal THR dan gaji ke-13 yang diunggah Menteri Keuangan Sri Mulyani di akun media sosialnya. (Sumber: Instagram @smindrawati )

INFOBAIK.ID I JAKARTA,- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku, setiap menjelang Lebaran sering mendapat kiriman meme soal Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, TNI/Polri, dan pensiunan. Tak terkecuali pada tahun ini.

Mengutip Kompas TV, Sri Mulyani kembali mendapat kiriman meme, yang berisi sindiran jenaka mengenai kapan THR akan diumumkan dan dibayar pemerintah. Seperti yang ia unggah di akun instagram pribadinya, ada 2 meme berisi foto Presiden Joko Widodo yang seolah tengah berbisik kepada Sri Mulyani, bertanya soal THR dan gaji ke-13.

Meme pertama bertuliskan,
"Sri, gaji ke-13 sudah disiapkan uangnya? Sudah Pak. Pencairan didahulukan untuk pensiunan yang dah pikun, cerewet/bawel biar ga nge-WA terus ke HP saya, sebel banget!"

Lalu meme kedua bertuliskan,
"Sri, apakah uang THR harus bisa cair tahun ini? Sudah Pak, yang didahulukan orang Depok,".

Menanggapi meme itu, Sri Mulyani menyebut orang Indonesia kreatif dan jenaka. Ia pun menjelaskan tentang Peraturan Pemerintah 16/2022 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13.

Berikut adalah penjelasan Sri Mulyani soal THR dan gaji ke-13:

1) THR tahun 2022 diberikan kepada seluruh aparatur Negara (termasuk TNI dan Polri) dan pensiunan, yang terdiri dari:
a. Aparatur Negara Pusat : sekitar 1,8 juta Pegawai
b. Aparatur Negar Daerah : sekitar 3,7 juta Pegawai
c. Pensiunan sekitar 3,3 juta orang

2) Kebijakan pemberian THR diatur dalam APBN TA 2022, dengan anggaran THR dan Gaji 13 sudah dialokasikan dalam :
• Anggaran Kementrian/Lembaga sebesar Rp 10,3 Triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri
• melalui DAU sekitar Rp15,0 Triliun untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku, serta
• Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,0 Triliun untuk para pensiunan.