LPS Siap Bayar Klaim Nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa Setelah Izin Dicabut OJK

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan bagi nasabah PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, menyusul pencabutan izin usaha bank tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 24 Juli 2025.

Jul 24, 2025 17:34 · 1 tahun lalu
LPS Siap Bayar Klaim Nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa Setelah Izin Dicabut OJK
LPS Siap Bayar Klaim Nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa Setelah Izin Dicabut OJK

INFOBAIK I MALANG,- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan bagi nasabah PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, menyusul pencabutan izin usaha bank tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 24 Juli 2025. 

Langkah ini sekaligus menandai dimulainya proses likuidasi terhadap BPR yang beralamat di Jalan Sukarno No. 199, Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur. LPS memastikan seluruh simpanan yang memenuhi syarat akan dibayar maksimal dalam waktu 90 hari kerja, dan mengimbau masyarakat tetap tenang serta tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang menawarkan bantuan berbayar dalam pencairan klaim.

Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa bersumber dari dana LPS.

 

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. Bagi Debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

 

Pgs. Sekretaris Lembaga LPS, Haghia Sophia Lubis mengimbau agar nasabah PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah. 

 

Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” tutupnya, Kamis (24/7/2025) 

Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154.