LPS Tancap Gas Bayar Klaim Nasabah BPR Bumi Pendawa Raharja, 93 Persen Rekening Tuntas dalam Hitungan Hari
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat memastikan dana masyarakat tetap aman dengan langsung merealisasikan pembayaran klaim simpanan hanya beberapa hari setelah pencabutan izin tersebut.
INFOBAIK | CIANJUR – Ketika izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bumi Pendawa Raharja resmi dicabut, kekhawatiran nasabah tak berlangsung lama. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat memastikan dana masyarakat tetap aman dengan langsung merealisasikan pembayaran klaim simpanan hanya beberapa hari setelah pencabutan izin tersebut.
LPS telah menyampaikan pembayaran klaim simpanan nasabah sejak tanggal 19 Desember 2025 atau 4 hari setelah BPR dicabut izin usahanya. Per tanggal 6 Januari 2026, dari total 2.250 rekening simpanan nasabah, LPS telah membayarkan simpanan 2.093 rekening atau 93% dari total rekening dengan nilai sebesar Rp 23,5 miliar. Saat ini, LPS masih melanjutkan proses verifikasi data simpanan nasabah untuk melanjutkan proses pembayarannya.
Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto lalu menjelaskan, untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Bumi Pendawa Raharja, LPS akan memastikan nasabah simpanan dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nasabah yang simpanannya telah diumumkan pembayarannya dapat langsung datang ke bank pembayar, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) KCP Cipanas yang berlokasi di Jalan Nasional 11, Cipendawa, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur dengan membawa bukti kepemilikan rekening dan identitas diri.
Nasabah dapat mengajukan klaim penjaminan simpanan yang layak dibayar oleh LPS sampai dengan 14 Desember 2030. Sedangkan simpanan yang dijamin oleh LPS adalah simpanan yang memenuhi syarat 3T, yaitu Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.
“LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan nasabah PT BPR Bumi Pendawa Raharja dan informasi lainnya untuk pendirian simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi selesai akan diselesaikan dan ditetapkan LPS paling lama 90 hari kerja, sejak bank dicabut ijin usahanya” melalui keterangan resmi, Rabu pada (7/1/2025).
LPS juga terus berinovasi untuk menjaga kepercayaan nasabah pada industri perbankan. Salah satunya yaitu dengan melakukan percepatan pembayaran klaim simpanan nasabah bank yang dilikuidasi.
“LPS bergerak cepat membayar klaim penjaminan sehingga pembayaran tahap pertama rata-rata sudah dilakukan dalam 5 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya,” tambahnya.
Berdasarkan data LPS, rata-rata waktu pembayaran klaim penjaminan simpanan dari tahun ke tahun semakin cepat. Sebagai gambaran, proses pembayaran klaim penjaminan nasabah pada tahun 2020 untuk BPR yang dilikuidasi rata-rata membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja untuk tahap pertama, namun sekarang rata-rata hanya membutuhkan 5 hari kerja saja.
