Mudik Lebaran, Layanan Peserta JKN-KIS Dijamin Aman

Memasuki momen libur Lebaran tahun 2022, BPJS Kesehatan berupaya memastikan peserta JKN-KIS tetap dapat lancar mengakses layanan, baik yang bersifat administratif maupun layanan kesehatan di fasilitas kesehatan.

Apr 27, 2022 23:39 · 2 tahun lalu
 114
Mudik Lebaran, Layanan Peserta JKN-KIS Dijamin Aman
Kartu Indonesia Sehat

INFOBAIK.ID I BANDUNG,-Memasuki momen libur Lebaran tahun 2022, BPJS Kesehatan berupaya memastikan  peserta JKN-KIS tetap dapat lancar mengakses layanan, baik yang bersifat administratif maupun layanan kesehatan di fasilitas kesehatan. 

Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, David Bangun mengatakan bahwa pada tanggal 29 April 2022 dan 4-6 Mei 2022, seluruh Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan tetap buka untuk melayani peserta JKN-KIS.

Pelayanan administrasi kepesertaan tersebut diutamakan untuk peserta segmen Penerima Bantuan Iuran 
(PBI), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan/atau Bukan Pekerja (BP) kelas III yang membayar iuran 
sendiri maupun yang iurannya dibayarkan Pemerintah Daerah, serta BP Penyelenggara Negara. 

"Layanan dibuka mulai pukul 08.00 – 15.00 waktu setempat, dengan batas akhir pengambilan antrean pukul 
12.00 waktu setempat,” kata David dalam keterangan resminya, Rabu (27/4/2022)

Selain melalui Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota, peserta JKN-KIS juga dapat mengakses 
Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165.  Layanan PANDAWA dibuka mulai pukul 08.00 – 10.00 waktu setempat.

“PANDAWA siap melayani peserta JKN-KIS secara borderless (tanpa batas), sehingga proses layanan 
peserta JKN-KIS bisa dilakukan di seluruh Indonesia, tidak bergantung pada domisili KTP atau domisili peserta saat ini. 

Di samping itu, peserta JKN-KIS juga bisa memanfaatkan aplikasi Mobile JKN atau menghubungi 
BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA) jika perlu 
mengakses layanan administrasi, permintaan informasi dan penyampaian pengaduan. Kanal-kanal layanan non tatap muka tersebut bisa diakses 24 jam,” ujar David.

Sementara itu, dari sisi layanan kesehatan, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily  Kresnowati mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah kebijakan khusus untuk menjamin kelancaran pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS selama masa libur lebaran.

Pertama, peserta JKNKIS dapat memperoleh pelayanan kesehatan di seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang 
membuka pelayanan pada waktu tersebut.

“Artinya, jika FKTP tempat peserta JKN-KIS terdaftar tidak beroperasi pada waktu tersebut atau peserta 
berada di luar wilayah domisilinya, maka peserta bisa memperoleh pelayanan kesehatan di Puskesmas, klinik  pratama, dokter praktik, atau RS D Pratama lain yang membuka pelayanan kesehatan pada waktu tersebut. Data FKTP terdekat yang beroperasi dapat diketahui peserta dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care 
Center 165 atau dapat melihat di website www.bpjs-kesehatan.go.id,” jelas Lily.

Lily menerangkan, pada kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan (baik yang sudah 
bekerja sama maupun yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) wajib memberikan pelayanan  kesehatan kepada peserta JKN-KIS. Adapun mekanisme penjaminan dan prosedur pelayanan pasien gawat  darurat peserta JKN-KIS mengacu pada ketentuan yang berlaku.

“Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang 
diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak  diperkenankan menarik iur biaya dari peserta,” tegas Lily.

Kedua, bagi peserta JKN-KIS yang membutuhkan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB), dapat 
mengunjungi FKTP untuk mengambil obat PRB. 

Selama libur lebaran, pelayanan obat PRB tetap mengacu  pada kebijakan pelayanan Kesehatan di FKTP selama masa pencegahan Covid-19, yakni obat diberikan untuk  kebutuhan peserta selama dua bulan sekaligus.