Negara Raup Rp7,1 Triliun dari Pajak Digital

Jul 6, 2022 20:00 · 2 tahun lalu
 117
Negara Raup Rp7,1 Triliun dari Pajak Digital
Pajak Digital / KOMPAS

INFOBAIK.ID I JAKARTA,- 

Sampai dengan 30 Juni 2022, pemerintah berhasil menghimpun Rp7,1 triliun dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan barang tidak  berwujud maupun jasa dari luar Indonesia di dalam Indonesia melalui perdagangan yang 
menggunakan sistem elektronik (PMSE). 

Jumlah tersebut berasal dari 97 penyelenggara  PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran ke kas negara.

“Untuk tahun 2022 sendiri, total setoran sudah sebesar 2,5 triliun rupiah,” kata Direktur  Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, Rabu (6/7/2022)

Sementara itu, jumlah keseluruhan penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk oleh Direktorat  Jenderal Pajak (DJP) sebagai pemungut PPN sampai dengan bulan Juni 2022 ada 119 pelaku 
usaha. 

Di bulan April 2022, DJP melakukan delapan penunjukan, yaitu Iqiyi International Singapore Pte. Ltd., Global Cloud Infrastructure Limited, John Wiley & Sons, Inc., Springer Nature  Customer Service Center Gmbh., Springer Nature Limited, Paypro Europe Limited, Biomed 
Central Limited dan Unity Technologies Aps, dan satu pencabutan, yaitu Fenix International  Limited.

Untuk bulan Mei 2022 DJP melakukan lima penunjukan, yaitu Coursera, Inc., Groundhog Inc., Groundhog Technologies Inc., Surfshark B.V., dan To The New Singapore Pte. Ltd.

Sedangkan di bulan Juni 2022, DJP melakukan empat penunjukan, yaitu Ezviz International  Limited, Zendrive Inc, University Of London, CVmaker B.V, dan dua pembetulan, yaitu Biomed 
Central Limited dan Github, Inc.

“Untuk pembetulan penunjukan pemungut PPN PMSE itu sifatnya membetulkan, dilakukan  dalam hal terdapat elemen data dalam surat keputusan penunjukan yang berbeda dari  keadaan sebenarnya atau ada kekeliruan dalam penerbitan surat keputusan tersebut,” jelas 
Neil.

Sesuai dengan PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai  pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk luar negeri yang dijualnya di  Indonesia.