Ngaku Aparat, Pakai Sirine ‘Tot Tot Wuk Wuk’: Aksi Pengemudi Pajero Pelat Polri di Flyover Bandung Bikin Warganet Geram
Seorang pengemudi Pajero berpelat mirip Polri marah saat ditegur karena memakai sirine ‘tot tot wuk wuk’. Videonya viral, warganet minta polisi turun tangan. Polda Metro Jaya mulai menyelidiki kasus ini.
INFOBAIK I BANDUNG,— Sebuah video viral di media sosial kembali memantik amarah publik. Seorang pria pengemudi mobil Pajero berpelat mirip Polri terekam menggunakan sirine ‘tot tot wuk wuk’ di tengah kemacetan. Bukannya meminta maaf saat ditegur, pria tersebut justru marah dan menantang untuk diviralkan.
Video itu pertama kali diunggah oleh akun Instagram @jkt.feed, memperlihatkan mobil Pajero dengan pelat nomor 1253-04 melintas di jalur padat lalu lintas, diduga di kawasan Flyover Pasupati, Kota Bandung.
Dalam rekaman berdurasi kurang dari satu menit itu, terdengar perekam menegur sang pengemudi karena membunyikan sirine yang seharusnya tidak digunakan oleh kendaraan sipil.
“Macet... macet,” kata perekam dengan nada kesal.
“Diviralin ya? Diviralin, enggak usah kayak gitu,” balas sang pengemudi Pajero dengan nada tinggi.
Reaksi arogan tersebut langsung memancing kemarahan warganet. Banyak pengguna media sosial yang menandai akun resmi @poldametrojaya, meminta polisi segera menindak pengemudi tersebut.
Salah satu komentar berbunyi, “Kalau bukan aparat, kok berani pakai pelat Polri dan sirine segala? Ini jelas melanggar aturan!”
Menanggapi hal ini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, menyatakan pihaknya tengah mengecek kebenaran informasi dan melacak lokasi kejadian.
“Kami cek, sedang kami dalami dulu (lokasi kejadiannya),” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Fenomena Sirine Ilegal yang Tak Kunjung Usai
Meski sudah berulang kali diperingatkan, fenomena penggunaan sirine dan rotator ilegal oleh masyarakat umum tampaknya belum surut. Padahal, Polri sudah tegas melarang kendaraan pribadi memakai perlengkapan khusus yang hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas seperti polisi, ambulans, dan pemadam kebakaran.
Dalam aturan yang tertuang di Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan lampu isyarat dan sirine hanya boleh dilakukan untuk kendaraan prioritas tertentu. Pelanggaran atas aturan ini dapat dikenakan sanksi tilang dan pidana kurungan hingga satu bulan.
Namun, kasus seperti ini terus berulang. Banyak pengemudi seolah merasa “berkuasa” hanya karena menggunakan pelat mirip aparat atau perangkat sirine.
Viral Bukan Solusi, Tapi Bukti Publik Tak Diam
Kemarahan warganet terhadap pengemudi Pajero ini bukan sekadar emosi sesaat. Fenomena “viralisasi” semacam ini menjadi bentuk kontrol sosial digital, di mana publik menuntut keadilan dan penegakan hukum yang tegas.
Warganet kini menanti langkah nyata dari kepolisian. Jika benar pelat nomor yang digunakan adalah palsu atau kendaraan sipil yang menyamar sebagai aparat, publik berharap ada sanksi tegas agar kejadian serupa tak terulang.
“Hukum harus berlaku sama. Jangan ada yang kebal aturan, meski cuma ngaku-ngaku aparat,” tulis salah satu komentar yang disukai ribuan pengguna.
