OJK: 15 Broker Asuransi Ilegal Masuk Proses Hukum
OJK mempercepat penindakan terhadap 15 perusahaan broker asuransi ilegal, mengungkap modus baru, memperketat pengawasan, dan mewajibkan STTD berbasis QR Code bagi seluruh pialang.
INFOBAIK I BANDUNG,- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat penindakan terhadap praktik pialang atau broker asuransi ilegal dengan mendalami 15 perusahaan yang diduga menjalankan usaha tanpa izin resmi.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya regulator memperkuat tata kelola industri perasuransian sekaligus melindungi masyarakat dari praktik perantara yang tidak sesuai ketentuan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan hingga saat ini OJK telah melakukan pendalaman terhadap 15 perusahaan yang terindikasi menjalankan usaha pialang asuransi tanpa izin.
"Dari pendalaman yang dilakukan, beberapa kasus telah dilakukan langkah litigasi oleh penyidik OJK, mulai dari penyelidikan, penyidikan, dan beberapa telah masuk dalam proses persidangan," ujar Ogi dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Juli 2026, Selasa (4/8/2026).
OJK juga mengungkap adanya modus baru dalam praktik broker ilegal. Sejumlah pihak memanfaatkan status agen asuransi untuk menjalankan aktivitas yang seharusnya hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pialang asuransi berizin.
Praktik tersebut dinilai melanggar ketentuan karena fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab agen asuransi berbeda dengan perusahaan pialang.
Sebagai tindak lanjut, OJK menjatuhkan supervisory action kepada perusahaan asuransi yang terbukti menjalin kerja sama dengan perusahaan yang diduga beroperasi sebagai broker ilegal.
Regulator mewajibkan perusahaan tersebut menghentikan kerja sama dan membuka peluang pemberian sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain memperkuat penegakan hukum, OJK juga meningkatkan sistem pengawasan melalui digitalisasi. Seluruh perusahaan pialang asuransi dan pialang reasuransi kini wajib mendaftarkan serta melakukan daftar ulang seluruh tenaga pialangnya untuk memperoleh Surat Tanda Terdaftar (STTD) berbasis QR code.
Menurut Ogi, kebijakan tersebut memudahkan masyarakat dan perusahaan melakukan verifikasi legalitas tenaga pialang sekaligus menekan praktik percaloan maupun penggunaan tenaga pialang yang tidak terdaftar.
"OJK juga mewajibkan seluruh perusahaan pialang asuransi dan pialang reasuransi untuk melakukan pendaftaran dan daftar ulang seluruh pialang yang dipekerjakan agar memperoleh STTD berbasis QR code," katanya.
Hingga saat ini, OJK mencatat sebanyak 191 perusahaan pialang telah terdaftar, terdiri atas 150 perusahaan pialang asuransi dan 41 perusahaan pialang reasuransi.
Sementara itu, sebanyak 434 pialang masih menjalani proses pendaftaran, yang meliputi 354 pialang asuransi dan 80 pialang reasuransi.
Melalui kombinasi penegakan hukum dan digitalisasi pengawasan, OJK menargetkan ekosistem industri perasuransian yang lebih transparan, tertib, serta mampu memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pemegang polis dan masyarakat.
