OJK Cabut Izin PT Gadai Dwijaya Utama di Cirebon, Ini Dampaknya bagi Industri Pergadaian

OJK resmi mencabut izin usaha PT Gadai Dwijaya Utama di Cirebon, Jawa Barat. Langkah ini menjadi bagian dari penataan industri pergadaian agar lebih sehat, transparan, dan berkelanjutan di tengah meningkatnya kebutuhan layanan keuangan nonbank.

May 7, 2026 15:12 · 5 bulan lalu
OJK Cabut Izin PT Gadai Dwijaya Utama di Cirebon, Ini Dampaknya bagi Industri Pergadaian
OJK Cabut Izin PT Gadai Dwijaya Utama di Cirebon, Ini Dampaknya bagi Industri Pergadaian

INFOBAIK I CIREBON,- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan pergadaian PT Gadai Dwijaya Utama yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 18-20, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat. 

Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah penataan industri pergadaian agar lebih sehat, transparan, dan berkelanjutan di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan nonbank

Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Nomor KEP-58/KO.12/2026 tanggal 4 Mei 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Dwijaya Utama.

Kepala OJK Provinsi Jawa Barat, Darwisman menjelaskan, proses pencabutan izin usaha dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan pembubaran mandiri yang diposting perusahaan sejak 18 Juni 2025. Permohonan tersebut juga telah mendapatkan persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa perusahaan.

“Seluruh tahapan permohonan ini telah dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, khususnya Merujuk pada Pasal 100 dan Pasal 101 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian,” ujar Darwisman, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, keputusan ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap industri jasa keuangan terus diperkuat untuk menjaga stabilitas sektor keuangan daerah sekaligus melindungi kepentingan masyarakat sebagai konsumen jasa keuangan.

Berdasarkan hasil penelaahan dokumen dan kewajiban administratif perusahaan, OJK sebelumnya telah memberikan persetujuan atas rencana pembubaran PT Gadai Dwijaya Utama melalui surat Nomor SR-165/KO.12/2025 tertanggal 15 Desember 2025.

Dalam prosesnya, perusahaan juga dinilai telah memenuhi kewajiban pelaporan secara berkala hingga Maret 2026, termasuk melakukan pengumuman resmi di surat kabar harian nasional selama tiga hari berturut-turut sebagai bentuk transparansi kepada publik.

Langkah OJK tersebut menjadi sinyal positif bagi iklim industri pergadaian nasional. Penataan usaha melalui mekanisme pembubaran mandiri dinilai dapat meningkatkan kredibilitas sektor jasa keuangan, terutama di tengah persaingan industri pembiayaan alternatif yang semakin ketat.

Selain itu, pencabutan izin usaha secara terukur juga diyakini dapat memperkuat kepercayaan investor dan masyarakat terhadap sistem pengawasan lembaga keuangan di Indonesia. Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT Gadai Dwijaya Utama dilarang menjalankan seluruh kegiatan usaha di bidang pergadaian dan mewajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.

Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen OJK dalam menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, akuntabel, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.