OJK Resmi Cabut Izin PT Mitra Gadai Abadi di Bandung, Ini Alasan dan Dampaknya bagi Nasabah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Mitra Gadai Abadi di Bandung melalui keputusan tertanggal 24 April 2026. Pencabutan dilakukan atas dasar pembubaran mandiri perusahaan sesuai regulasi yang berlaku, sebagai upaya menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik di sektor pergadaian.

Apr 27, 2026 16:45 · 5 bulan lalu
OJK Resmi Cabut Izin PT Mitra Gadai Abadi di Bandung, Ini Alasan dan Dampaknya bagi Nasabah
OJK Resmi Cabut Izin PT Mitra Gadai Abadi di Bandung, Ini Alasan dan Dampaknya bagi Nasabah

INFOBAIK I BANDUNG ,— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan pergadaian PT Mitra Gadai Abadi yang berlokasi di Jalan Sukajadi Nomor 66, Kota Bandung. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Nomor KEP-52/KO.12/2026 tertanggal 24 April 2026.

Kepala OJK Provinsi Jawa Barat, Darwisman menjelaskan pencabutan izin tersebut bukan tanpa alasan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari permohonan pembubaran mandiri yang diajukan oleh pihak perusahaan sejak 5 Februari 2025, berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa.

"Seluruh proses pembubaran dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, merujuk pada Pasal 100 dan 101 dalam POJK Nomor 39 Tahun 2024,"katanya, Senin (27/4/2026)

Setelah melalui penelaahan menyeluruh terhadap dokumen yang diajukan, OJK memberikan persetujuan resmi melalui surat Nomor S-4/KO.12/2026 pada 10 Januari 2026.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya OJK dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan, khususnya industri pergadaian. 

OJK memastikan bahwa setiap proses penutupan usaha dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.

Sebagai bentuk kepatuhan, PT Mitra Gadai Abadi juga telah menjalankan seluruh kewajibannya, termasuk pelaporan berkala hingga April 2026 serta pengumuman resmi kepada publik melalui surat kabar harian nasional selama tiga hari berturut-turut.

"Dengan terpenuhinya seluruh persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam regulasi, OJK secara definitif mencabut izin usaha perusahaan tersebut,"ujarnya 

Pasca pencabutan ini, PT Mitra Gadai Abadi dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pergadaian. Perusahaan juga diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada nasabah maupun pihak terkait sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan ini menjadi pengingat penting bagi pelaku industri keuangan untuk senantiasa mematuhi regulasi serta menjaga tata kelola perusahaan yang baik, demi keberlangsungan usaha dan perlindungan konsumen.