Pemerintah Terbitkan PMK Nomor 10 Tahun 2025, Insentif PPh 21 DTP untuk Jaga Daya Beli Masyarakat
Aturan ini ditetapkan dan mulai berlaku sejak 4 Februari 2025.
INFOBAIK I JAKARTA,– Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam rangka stimulus ekonomi Tahun Anggaran 2025. Aturan ini ditetapkan dan mulai berlaku sejak 4 Februari 2025.
Penerbitan PMK ini merupakan langkah strategis Pemerintah untuk mempertahankan daya beli masyarakat sekaligus menjaga stabilitas perekonomian nasional. Kebijakan ini juga menjadi tindak lanjut atas kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% menjadi 12% yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2025 lalu.
Insentif PPh 21 DTP untuk Sektor Tertentu
Dalam PMK Nomor 10 Tahun 2025, Pemerintah memberikan insentif PPh 21 DTP bagi karyawan atau pegawai yang bekerja di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. Insentif ini berlaku mulai masa pajak Januari 2025 atau sejak bulan pertama pegawai bekerja pada tahun 2025.
Pegawai yang berhak menerima insentif ini adalah mereka yang memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10.000.000 per bulan atau Rp500.000 per hari. Sementara itu, pemberi kerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK ini.
Komitmen Pemerintah dalam Menjaga Daya Beli Masyarakat
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, menegaskan bahwa penerbitan PMK ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi.
“Penerbitan PMK ini merupakan wujud komitmen Pemerintah untuk tetap menjaga daya beli masyarakat melalui paket-paket stimulus yang diberikan,” ujar Dwi Astuti.
Dengan adanya insentif ini, diharapkan sektor-sektor industri yang menjadi sasaran dapat lebih terbantu dalam mempertahankan kinerja bisnisnya, sekaligus memberikan kepastian bagi para pekerja untuk tetap memperoleh penghasilan yang optimal.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai ketentuan lengkap dalam PMK Nomor 10 Tahun 2025, masyarakat dapat mengakses dan mengunduhnya melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.
