Pemerintah Tunjuk Empat Marketplace Pungut PPh Pedagang Online
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak mulai menerapkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 dengan menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh pedagang online untuk menyederhanakan administrasi perpajakan tanpa menambah jenis pajak baru.
INFOBAIK I JAKARTA,- Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dengan menunjuk empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui marketplace.
Kebijakan tersebut menjadi langkah pemerintah untuk menyederhanakan administrasi perpajakan, meningkatkan kepastian hukum, serta memperkuat kepatuhan pajak di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital. Pemerintah menegaskan regulasi ini tidak menciptakan jenis pajak baru, melainkan mengubah mekanisme pemungutan agar lebih praktis dan efisien.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa para pedagang marketplace pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
"PMK-37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru. Peraturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace sehingga administrasinya menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha," ujar Bimo, Rabu (1/7/2026)
Pemerintah juga ingin menciptakan perlakuan perpajakan yang setara antara pelaku usaha digital dan pelaku usaha konvensional. Melalui mekanisme pemungutan oleh marketplace, pemerintah berharap kepatuhan perpajakan meningkat tanpa menambah beban administrasi bagi pelaku usaha.
Dalam implementasinya, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pajak yang dipungut tersebut tidak menjadi beban tambahan karena dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak pada tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga tetap melindungi pelaku usaha mikro. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan. Fasilitas tersebut memastikan pelaku UMKM tetap memperoleh insentif perpajakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Empat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 meliputi PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia. Keempat perusahaan tersebut akan melaksanakan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak sesuai ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Regulasi itu juga mengecualikan sejumlah transaksi dari pemungutan PPh Pasal 22, antara lain jasa pengiriman atau ekspedisi yang dijalankan Wajib Pajak orang pribadi sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi, penjualan barang atau jasa oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan atau pemungutan PPh, serta penjualan pulsa dan kartu perdana.
DJP menegaskan akan terus berkoordinasi dengan penyelenggara marketplace dan seluruh pemangku kepentingan agar implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025 berjalan efektif.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut mampu memperkuat tata kelola perpajakan ekonomi digital melalui administrasi yang lebih sederhana, kepastian hukum yang lebih kuat, serta sistem perpajakan yang semakin adil tanpa menambah jenis pajak baru.
