Perkuat Fondasi Ekonomi Nasional, Kemenkeu Libatkan 109 Pemda dalam Sinergi Perpajakan
Kemenkeu melalui DJP dan DJPK bersama 109 pemda menandatangani PKS Tripartit untuk memperkuat sinergi pajak pusat-daerah dan optimalkan penerimaan Rp202,82 miliar.
INFOBAIK I JAKARTA, - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan bersama 109 pemerintah daerah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit untuk memperkuat sinergi perpajakan antara pemerintah pusat dan daerah.
Penandatanganan dilakukan secara daring di Aula Nagara Dana Rakca, Gedung Radius Prawiro, DJPK, Jakarta, sebagai bagian dari perluasan Program PKS Tripartit Tahap VII. Program ini merupakan kelanjutan dari kerja sama yang telah berjalan sejak 2019.
Kolaborasi untuk Tingkatkan Penerimaan
PKS Tripartit bertujuan meningkatkan efektivitas pengawasan pajak, memperluas basis perpajakan, dan mengoptimalkan penerimaan negara serta daerah melalui pertukaran data dan kolaborasi fiskal yang lebih erat.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Askolani menekankan pentingnya harmonisasi kebijakan fiskal antara pusat dan daerah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasional.
“Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah bukan hanya koordinasi teknis, tetapi juga strategi untuk menciptakan ruang fiskal yang lebih luas dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujar Askolani.
Realisasi Pajak Capai Rp202,82 Miliar
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, sinergi pengawasan antara Kantor Wilayah DJP dan pemerintah daerah telah menunjukkan hasil konkret. Hingga triwulan II 2025, total penerimaan dari pengawasan bersama mencapai Rp202,82 miliar, terdiri atas Penerimaan pajak pusat Rp26,84 miliar dan Penerimaan pajak daerah Rp175,98 miliar.
Menurut Bimo, capaian ini mencerminkan keberhasilan kerja sama dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperkuat koordinasi antarlembaga.
“Kolaborasi ini menunjukkan efektivitas pengawasan bersama dan menjadi fondasi bagi tata kelola pajak yang lebih baik,” ujarnya.
Sejak dimulai pada 2019, Program PKS Tripartit telah mencakup lebih dari 400 pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Melalui perluasan tahap VII, Kementerian Keuangan menargetkan peningkatan pengawasan terhadap wajib pajak potensial, pertukaran data perpajakan, dan penguatan kapasitas fiskal daerah untuk mendukung kemandirian pembiayaan pembangunan.
Bimo menutup sambutannya dengan apresiasi terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam program ini.
“Kebersamaan ini penting untuk mewujudkan tata kelola perpajakan yang efektif, transparan, dan berkelanjutan demi Indonesia yang maju dan sejahtera,” pungkasnya.
