Permenaker No 18/2022 Bikin Gerah Pelaku Usaha

Nov 19, 2022 22:13 · 2 tahun lalu
 244
Permenaker No 18/2022 Bikin Gerah  Pelaku Usaha
Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik

INFOBAIK.ID I BANDUNG,- Apindo Jabar sangat menyayangkan lahirnya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022,  Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, yang telah terbit dengan formula  penghitungan upah yang baru. 

Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik mengatakan hal ini mencerminkan tidak adanya kepastian hukum juga kepastian usaha.

"Belum lagi hirarki peraturan dilanggar, gimana isa Permenaker melawan PP.  Sungguh bahaya sekali apabila peraturan yang lebih tinggi bisa dilawan oleh peraturan di bawahnya,"tegas Ning kepada wartawan di Bandung, Sabtu (19/11/2022)

"Besok – besok bisa dong Keputusan Gubernur dilawan Keputusan Bupati ? 
Keputusan Bupati dilawan Keputusan Camat, Trus Keputusan Camat dipatahkan 
keputusan pak Lurah. Bahaya sekali kan? Bagaimana hukum tata Negara ini?,"sambungnya

Terbitnya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini juga telah melanggar hasil keputusan  MK, dimana dinyatakan untuk menangguhkan segala tindakan / kebijakan yang bersifat  strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana 
baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran  Negara Republik Indonesia Nomor 6573) hingga dua tahun.

"Artinya hingga tahun 2023  sampai proses pembentukan peraturan perundang – undangan tersebut dilakukan revisi 
selesai ,"katanya

Ning menilai, prinsip UMK yang merupakan upah sebagai safety net pekerja di tingkat buruh dan upaya  untuk mengurangi disparitas yang besar antara Kabupaten/Kota, menjadi terlanggar karena  hasil simulasi dengan rumus/formula yang baru justru menunjukkan bahwa daerah yang sebelumnya sudah memiliki UMK melebihi ambang batas atas, seperti Kabupaten Bogor, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Bekasi.

"Justru dengan formula baru ini, mengalami  kenaikan yang jauh lebih besar dari wilayah/daerah dengan UMK rendah, seperti Kabupaten Ciamis, Kabupaten Banjar, KabupatenbKuningan, Kabupaten Pangandaran dan seterusnya,"ungkapnya

Dia menjelaskan setelah dunia usaha tercabik pandemi Covid-19, mengalami goncangan turunnya order orientasi export akibat krisis global,  membanjirnya barang – barang import yang membuat pasar domestik semakin sempit  untuk produk lokal. Maka, hampir bisa dipastikan pengurangan pekerja secara massive akan 
terus terjadi.

"Formula ini saya sebut aneh bin ajaib karena justru membuat UMK–UMK yang tingginya diatas ambang batas, mendapatkan kenaikan yang juga jauh lebih tinggi dibanding daerah  lain,"tegasnya

Hal ini merupakan pukulan telak pada industri – industri padat karya didaerah  tersebut, yang justru sudah hampir tiap tahun berjuang mendapatkan upah khusus padat  karya untuk tetap bertahan. Terlebih lagi, yang awalnya pemerintah ingin mempersempit disparitas antar upah 
di daerah, justru sekarang membangun jurang kecemburuan antar daerah dengan makin  besarnya perbedaan upah diantara mereka. 

"Apa nanti akan dibiarkan terjadi kejar – kejaran  upah, yang rendah ngejar yang tinggi dengan mengganti lagi formula? Terus terang,  pengusaha khawatir sekali dan merasa tidak pasti,"ungkapnya

Ning menilai dengan kondisi Indonesia yang akan menghadapi resesi global di tahun 2023, dimana  kemungkinan akan berimplikasi pada industri berorientasi eksport, hasil terhitung UMP  dan UMK 2023 dengan formula baru akan benar-benar membuat industri di Indonesia,  khususnya Jawa Barat, akan mengalami periode paling sulit (lebih sulit dari masa COVID- 19). Seperti yang telah disampaikan oleh  Presiden Jokowi pada saat memberikan  sambutan dihadapan Menteri / Kepala Lembaga / Kepala Daerah, Pimpinan BUMN,  Pangdam, Kapolda, Kajati, dan lainnya pada September 2022 lalu, 

“Tiap hari kita selalu  diingatkan dan kalau kita baca baik di media sosial, di media cetak, di media online  semuanya mengenai resesi global, tahun ini sulit dan tahun depan sekali lagi saya  sampaikan akan gelap. Dan kita tidak tahu badai besarnya seperti apa, sekuat apa,  tidak bisa dikalkulasi,"ungkap Ning mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo

Apindo sangat prihatin dengan keadaan ini karena hal ini membuat semakin terpuruknya dunia usaha yang baru mulai recovery akibat pandemic COVID-19, lalu menghadapi resesi  global, dan sekarang ditimpa pergantian system pengupahan yang lebih memberatkan  dunia usaha. Sehingga para anggota Apindo menyampaikan bahwa mereka dihadapkan  pada pilihan yang sangat berat, yaitu pengurangan pekerja atau Tutup Usaha.

"Maka Apindo tetap menginginkan 
diberlakukannya PP36 tahun 2021 tentang pengupahan,"pungkasnya