PP 20/2026 Resmi Berlaku, UMKM Beromzet Rp500 Juta Bebas Pajak

Pemerintah menerbitkan PP 20/2026 dan memastikan UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap bebas pajak. DJP juga mempertahankan tarif PPh Final 0,5 persen bagi UMKM beromzet maksimal Rp4,8 miliar.

Jun 9, 2026 08:31 · 4 bulan lalu
PP 20/2026 Resmi Berlaku, UMKM Beromzet Rp500 Juta Bebas Pajak
PP 20/2026 Resmi Berlaku, UMKM Beromzet Rp500 Juta Bebas Pajak/ IKPI

INFOBAIK I JAKARTA,- Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 dan memastikan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap tidak membayar Pajak Penghasilan (PPh).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan kebijakan tersebut memberikan kepastian usaha sekaligus menjaga agar insentif perpajakan benar-benar dinikmati pelaku UMKM yang membutuhkan dukungan untuk berkembang.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan pemerintah sengaja merancang aturan baru itu untuk memperluas ruang tumbuh UMKM tanpa membebani pelaku usaha dengan administrasi perpajakan yang rumit.

"Pemerintah terus mendukung UMKM melalui penyempurnaan kebijakan perpajakan. PP Nomor 20 Tahun 2026 hadir agar dukungan menjadi lebih adil dan tepat sasaran," ujar Bimo dalam keterangan resmi, Selasa (9/6/2026).

Melalui PP tersebut, pemerintah tetap mempertahankan fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen dengan batas omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun. 

Pemerintah juga tetap membebaskan PPh bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mencatat omzet hingga Rp500 juta per tahun.

DJP menjelaskan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Terbatas (PT) Perorangan yang memenuhi persyaratan dapat menggunakan tarif final 0,5 persen tanpa batas waktu. Sementara itu, koperasi dapat memanfaatkan fasilitas tersebut selama empat tahun sejak terdaftar.

Pemerintah juga memperketat pengawasan agar pelaku usaha tidak menyalahgunakan insentif pajak. DJP mengantisipasi praktik pemecahan usaha atau pembentukan beberapa entitas baru untuk menghindari tarif pajak normal.

Selain itu, DJP menegaskan badan usaha seperti PT dan CV yang beralih dari tarif final menuju mekanisme perpajakan umum tidak otomatis menghadapi beban pajak lebih besar. Otoritas pajak menghitung kewajiban berdasarkan laba bersih setelah mengurangi biaya operasional yang diperkenankan, bukan berdasarkan omzet kotor.

Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pemberian insentif bagi UMKM dan terciptanya sistem perpajakan yang sehat, adil, serta berkelanjutan.

Bimo menegaskan pemerintah tidak hanya menjalankan fungsi sebagai regulator, tetapi juga hadir sebagai mitra strategis bagi pelaku usaha dalam proses transformasi bisnis.

"Pemerintah ingin hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai mitra yang mendampingi perjalanan para pelaku usaha. Kami ingin memastikan UMKM bertransformasi menjadi usaha yang semakin kuat, mandiri, dan memiliki daya saing tinggi," tegasnya.

DJP mengimbau seluruh pelaku UMKM memanfaatkan layanan edukasi dan pendampingan yang tersedia di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun melalui saluran resmi DJP agar dapat memahami ketentuan baru tersebut secara optimal.