PPN Naik Jadi 12% Tahun Depan, Transaksi Uang Elektronik dan E-Wallet Juga Terkena Dampak

Pengenaan pajak ini dilakukan atas jasa layanan penggunaan, bukan atas nilai pengisian (top up) atau saldo transaksi.

Dec 23, 2024 18:00 · 2 tahun lalu
PPN Naik Jadi 12% Tahun Depan, Transaksi Uang Elektronik dan E-Wallet Juga Terkena Dampak
PPN Naik Jadi 12% Tahun Depan, Transaksi Uang Elektronik dan E-Wallet Juga Terkena Dampak

INFOBAIK I JAKARTA,-Mulanya, pemerintah menyebut bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% hanya akan berdampak pada barang-barang mewah. Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengonfirmasi bahwa seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11% juga akan naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.

Salah satu jasa yang terkena dampak adalah transaksi uang elektronik dan dompet digital (e-wallet). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu memastikan hal ini dalam keterangan tertulis bernomor KT-03/2024 pada Sabtu (21/12/2024).

Menurut DJP, jasa transaksi uang elektronik dan e-wallet sudah lama tercakup dalam barang dan jasa kena pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Pengenaan pajak ini dilakukan atas jasa layanan penggunaan, bukan atas nilai pengisian (top up) atau saldo transaksi.

Sebagai contoh, biaya pengisian uang elektronik sebesar Rp1.500 saat tarif PPN masih 11% dikenakan pajak sebesar Rp165. Ketika tarif PPN naik menjadi 12%, pajaknya menjadi Rp180. Dengan kata lain, kenaikan hanya Rp15 untuk biaya transaksi tersebut.

“Artinya, berapapun nominal transaksi selama jasa layanan yang dibebankan oleh penyedia tidak berubah, maka jumlah PPN yang dibayar konsumen akhir juga tetap proporsional,” jelas DJP.

PPN sendiri merupakan pajak tidak langsung yang ditanggung oleh konsumen akhir. Pedagang atau penyedia layanan bertindak sebagai pihak yang menyetorkan pajak ini kepada pemerintah.

Dengan kenaikan tarif PPN ini, konsumen diimbau untuk memperhatikan biaya tambahan yang mungkin muncul dalam penggunaan layanan uang elektronik, dompet digital, dan pembayaran melalui QRIS. Namun, dampaknya dinilai tidak signifikan mengingat kenaikan tarif hanya sebesar 1%.