Punya Rumah Kontrakan? Siap-siap Pajak 10 Persen
Rumah kontrakan bakal jadi perhatian pajak pada 2027. Simak tarif PPh Final sewa rumah 10 persen dan contoh perhitungannya.
INFOBAIK I BANDUNG,-Pemilik rumah kontrakan perlu memperhatikan kebijakan perpajakan yang pemerintah siapkan untuk 2027. Pemerintah berencana memperluas basis perpajakan dengan mengoptimalkan penerimaan dari penghasilan sewa properti.
Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan mengatakan pemerintah akan menyasar kelompok wajib pajak yang selama ini belum optimal memenuhi kewajiban perpajakan.
Rofyanto mencontohkan masyarakat yang memiliki lebih dari satu rumah. Menurutnya, pemilik kemungkinan menyewakan sebagian rumah tersebut sehingga memperoleh penghasilan yang menjadi objek pajak.
Pemerintah juga akan memperkuat integrasi data dan menyempurnakan sistem Coretax. Langkah tersebut bertujuan membantu pemerintah mengidentifikasi potensi penerimaan serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Pemerintah sebenarnya tidak menciptakan jenis pajak baru khusus untuk rumah kontrakan. Penghasilan dari penyewaan rumah sudah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Final.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.
Aturan itu menetapkan PPh Final sebesar 10 persen dari nilai bruto sewa. Artinya, pemilik menghitung pajak berdasarkan seluruh nilai sewa, bukan berdasarkan keuntungan bersih.
Sebagai contoh, pemilik menyewakan rumah dengan nilai kontrak Rp60 juta per tahun. Dengan tarif 10 persen, pemilik memiliki kewajiban PPh Final sebesar Rp6 juta.
Ketentuan teknis pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak tersebut juga mengacu pada PMK Nomor 38/PMK.03/2020.
Jika penyewa merupakan badan usaha atau instansi pemerintah yang berstatus pemotong pajak, penyewa dapat memotong PPh Final dari pembayaran sewa. Sementara itu, penyewa perorangan membuat pemilik rumah menjalankan kewajiban penyetoran pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, rencana pemerintah pada 2027 lebih menitikberatkan pada optimalisasi dan perluasan basis perpajakan, bukan pengenaan pajak baru terhadap rumah kontrakan.
Pemilik yang menyewakan rumah perlu memastikan pencatatan penghasilan dan kewajiban pajaknya berjalan sesuai aturan agar tidak menghadapi persoalan perpajakan ketika pemerintah memperkuat integrasi data melalui Coretax.
