Drama Sengketa SMAN 1 Bandung Berakhir: Gugatan Dibabat Habis, Pemprov Jabar Menang Telak!

Sengketa lahan SMAN 1 Bandung yang bikin heboh publik kini berakhir dengan kemenangan telak Pemprov Jawa Barat.

Sep 5, 2025 09:08 · 1 tahun lalu
Drama Sengketa SMAN 1 Bandung Berakhir: Gugatan Dibabat Habis, Pemprov Jabar Menang Telak!
Putusan PTUN Jakarta, Pemdaprov Jabar Menang Banding Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

INFOBAIK I BANDUNG, - Pertarungan panas di meja hijau akhirnya tuntas. Sengketa lahan SMAN 1 Bandung yang membuat heboh masyarakat kini berakhir dengan kemenangan telak Pemprov Jawa Barat. 

Majelis hakim PTTUN Jakarta menolak seluruh gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen, sekaligus memastikan aset sekolah bersejarah itu tetap menjadi milik negara.

Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Pemdaprov Jabar, Yogi Gautama, mengatakan keputusan pita tersebut resmi diumumkan pada 3 September 2025. 

“Alhamdulillah, keputusan PTUN Jakarta membatalkan keputusan PTUN Bandung. Ini membuktikan aset sekolah tetap milik pemerintah provinsi,” ujarnya, Kamis (4/9/2025).

Ia menegaskan kemenangan ini diraih setelah proses konferensi selama tiga bulan. 

 Hakim PTUN Jakarta memberi waktu 14 hari kerja. Jika tidak ada perlawanan, maka putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap (inkracht), jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Purwanto, menyambut baik keputusan ini. Demikian, kesimpulan tersebut memastikan kegiatan belajar mengajar di SMAN 1 Bandung dapat berjalan normal kembali.

“Alhamdulillah, sekarang proses belajar mengajar bisa kembali normal. Semoga kasus seperti ini tidak terjadi lagi di sekolah lain di Jawa Barat,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada alumni, tokoh masyarakat, dan tim pengacara negara yang telah berjuang bersama Pemprov Jabar. 

“Saya bersyukur negara hadir memberikan perlindungan agar anak-anak kita tetap mendapatkan akses pendidikan di SMAN 1 Bandung. Kepentingan rakyat adalah segalanya,” tandasnya.

Sesuai Arah Gubernur Jawa Barat agar Pemda Provinsi Jabar mempertahankan aset negara untuk kepentingan publik, akhirnya SMAN 1 Bandung berhasil memenangkan banding ini.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan lahan SMAN 1 Bandung merupakan aset Pemdaprov Jabar untuk kepentingan pendidikan publik. Ia menilai langkah banding menjadi upaya strategis dalam mempertahankan hak negara.

“Kami banding karena meyakini aset tersebut milik Provinsi Jawa Barat.Negara tidak boleh kalah oleh individu atau kelompok,” tegas Gubernur seusai menghadiri HUT Sidang Paripurna ke-543 Kabupaten Cirebon di DPRD, Senin (21/4/2025).