Rp10 Miliar Barang Ilegal Dimusnahkan di Jabar, Dedi Mulyadi Tegaskan Komitmen Lindungi Ekonomi dan Kesehatan Masyarakat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Bea Cukai Jabar memusnahkan barang kena cukai ilegal senilai Rp10,07 miliar di Bandung Barat. Gubernur Dedi Mulyadi tegaskan komitmen menjaga ekonomi, kesehatan, dan integritas penegakan hukum di Jabar.
INFOBAIK I KBB, - Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal senilai Rp10,07 miliar di Lapang Parkir Ex Giant Supermarket Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Rabu (29/10/2025).
Barang yang dimusnahkan meliputi 6,8 juta batang rokok ilegal, 37.220 mililiter cairan rokok elektrik, dan 360 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau setara 212,7 liter. Potensi kerugian negara akibat peredaran barang ilegal ini mencapai Rp5,15 miliar.
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Benny Bachtiar, menyampaikan apresiasi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kepada jajaran DJBC Jabar atas langkah tegas memberantas pelanggaran cukai.
“Kegiatan ini bukan hanya simbolis, tetapi bukti nyata komitmen kita bersama menjaga integritas, menegakkan aturan, dan melindungi kepentingan masyarakat Jawa Barat,” tegas Benny.
Menurutnya, peredaran rokok tanpa pita cukai dan minuman keras ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga mengganggu stabilitas ekonomi dan mengancam kesehatan masyarakat.
Kepala Satpol PP Jabar Tulus Arifan menambahkan, kegiatan ini juga berfungsi sebagai edukasi publik.
“Kami ingin masyarakat memahami bahaya barang kena cukai ilegal serta mendukung upaya bersama memberantas peredarannya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJBC Jabar Finari Manan menegaskan, Bea Cukai terus menjalankan fungsi community protector secara konsisten.
“Pemusnahan ini adalah bukti sinergi lintas instansi dalam menjaga kedaulatan fiskal negara,” katanya.
Hingga akhir September 2025, DJBC Jabar mencatat 1.875 penindakan dengan total 76,2 juta batang rokok ilegal senilai Rp114,29 miliar.
