Satgas PASTI Hentikan Aktivitas OMC Palsu di Indonesia, Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Rekrutmen dan Bantuan Sosial

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan sejumlah kegiatan usaha yang mencatut nama Omnicom Group (OMC) di Indonesia.

Jul 16, 2025 11:58 · 1 tahun lalu
Satgas PASTI Hentikan Aktivitas OMC Palsu di Indonesia, Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Rekrutmen dan Bantuan Sosial
Satgas PASTI Hentikan Aktivitas OMC Palsu di Indonesia, Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Rekrutmen dan Bantuan Sosial

INFOBAIK I JAKARTA, — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan sejumlah kegiatan usaha yang mencatut nama Omnicom Group (OMC) di Indonesia. Entitas tersebut diduga kuat melakukan penipuan dengan modus impersonation, menyamar sebagai perusahaan resmi dan berizin.

Padahal, Omnicom Group yang asli adalah perusahaan asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang media, pemasaran, dan komunikasi perusahaan. Namun, entitas yang mengatasnamakan OMC di Indonesia terbukti tidak memiliki izin usaha resmi dan menjalankan aktivitas mencurigakan.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, diketahui bahwa entitas ini menjalankan skema rekrutmen member-get-member berjenjang. Anggota diwajibkan melakukan deposit dana, namun tidak ada produk atau layanan nyata yang dijual.

“Anggota hanya ditugaskan melakukan aktivitas penilaian tanpa dasar usaha yang jelas,” tegas Hudiyanto, perwakilan dari Sekretariat Satgas PASTI, Rabu (16/7/2025).

Lebih lanjut, aplikasi dan website yang digunakan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI, yang memperkuat dugaan praktik ilegal tersebut.

Entitas OMC palsu juga memanfaatkan figur tokoh agama, perangkat desa, hingga kegiatan sosial seperti bantuan masyarakat dan seminar besar untuk menarik kepercayaan publik. Strategi ini digunakan untuk merekrut anggota baru dan mengaburkan praktik ilegal yang dilakukan.

Dalam rangka menghentikan aktivitas ilegal ini, Satgas PASTI telah dan akan melakukan beberapa langkah konkret, termasuk:

Pemblokiran akses dan URL situs/aplikasi OMC palsu

Pemblokiran rekening bank yang digunakan oleh pelaku

Koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut

Hudiyanto mengingatkan masyarakat untuk selalu berpegang pada prinsip 2L: Legal dan Logis sebelum mengikuti tawaran investasi atau keuangan apa pun.

“Legal berarti pastikan memiliki izin dari otoritas resmi, dan Logis berarti mempertimbangkan apakah keuntungan yang ditawarkan masuk akal,” tegasnya.

Jika menemukan investasi mencurigakan atau pinjaman online ilegal dengan imbal hasil tidak wajar, masyarakat dapat melaporkannya ke Kontak OJK di 157, WA 081157157157, atau melalui email konsumen@ojk.go.id dan satgaspasti@ojk.go.id.