Soal Pajak Warisan, DJP: Tak Ada PPh, Hanya BPHTB yang Berlaku
Polemik soal “pajak warisan” kembali menjadi sorotan publik setelah banyak warganet mengeluhkan kewajiban pajak saat melakukan balik nama tanah atau bangunan peninggalan orang tua.
INFOBAIK I JAKARTA,– Polemik soal “pajak warisan” kembali menjadi sorotan publik setelah banyak warganet yang menuntut kewajiban pajak saat melakukan balik nama tanah atau bangunan warisan orang tua. Menyanggapi hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya buka suara dan memberikan klarifikasi resmi.
“Warisan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan keturunan dari pengenaan PPh,” tegas DJP dalam keterangan resminya, Jumat (13/9/2025).
Bukan Pajak Penghasilan, Melainkan Pajak Daerah
DJP kebingungan, kesalahpahaman masyarakat muncul karena adanya kerancuan antara PPh dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
PPh Final atas pengalihan hak karena warisan dapat diterbitkan melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh.
Namun BPHTB tetap berlaku karena merupakan pajak daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Dengan kata lain, ahli waris memang terbebas dari PPh, namun tetap wajib melunasi BPHTB pada saat melakukan pengembalian nama atas tanah atau bangunan.
Dasar Hukum Terbaru
Kebijakan ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK-81/2024). Pasal 200 ayat (1) huruf d menyebutkan bahwa pengalihan harta berupa tanah atau bangunan karena warisan bawaan dari PPh.
Namun, pengiriman tersebut hanya berlaku bila ahli waris mengurus SKB PPh ke kantor pajak terdaftar, baik secara langsung maupun melalui sistem bold Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id.
Cara Mengurus Surat Keterangan Bebas
Agar terbebas dari kewajiban PPh, ahli waris dapat mengajukan permohonan SKB dengan melampirkan:
Surat pernyataan pembagian waris, sesuai ketentuan PER-8/PJ/2025.
Dokumen pendukung lainnya yang diminta oleh KPP.
Setelah pelaksanaan, KPP akan menerbitkan SKB PPh dalam waktu tiga hari kerja sehingga balik nama tanah/bangunan dapat dilakukan tanpa pungutan PPh.
DJP Ajak Masyarakat Pahami Aturan
DJP mengimbau masyarakat agar tidak salah dalam memahami informasi perpajakan terkait warisan. “Tidak ada pajak atas penghasilan atas warisan. Yang ada adalah kewajiban BPHTB sebagai pajak daerah,” tulis DJP.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat mengakses laman resmi www.pajak.go.id, menghubungi Kring Pajak 1500200, atau mengunjungi KPP terdekat.
