Status JKN PBI Dinonaktifkan? BPJS Kesehatan Tegaskan Bukan Pengurangan, Ini Cara Cek dan Aktifkan Kembali
Ramai penonaktifan peserta JKN PBI, BPJS Kesehatan tegaskan bukan pengurangan kuota. Simak penjelasan resmi, kriteria reaktivasi, dan cara cek status JKN terbaru.
INFOBAIK I JAKARTA,- Ramainya informasi mengenai penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) belakangan ini memicu kekhawatiran di tengah masyarakat. Isu tersebut pun ramai diperbincangkan di media sosial, terutama terkait dugaan pengurangan kuota penerima bantuan kesehatan dari pemerintah.
Menanggapi hal itu, BPJS Kesehatan memberikan penjelasan resmi bahwa penonaktifan peserta PBI JKN bukanlah bentuk pengurangan kuota, melainkan bagian dari proses pemutakhiran data agar bantuan negara benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026. Dalam kebijakan itu, peserta PBI JKN yang dinonaktifkan akan langsung digantikan oleh peserta baru berdasarkan hasil pembaruan dan verifikasi data.
“Jumlah total peserta PBI JKN tetap sama dengan bulan sebelumnya. Yang dilakukan adalah penyesuaian data agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” ujar Rizzky dalam keterangan resmi BPJS Kesehatan, Rabu (4/2/2026).
Ia menegaskan, pembaruan data PBI JKN dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial sebagai bagian dari upaya menjaga akurasi dan ketepatan sasaran program perlindungan sosial. Proses ini penting agar anggaran negara dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kelompok masyarakat miskin dan rentan miskin.
Meski status kepesertaannya dinonaktifkan, Rizzky memastikan masyarakat tidak perlu panik. Peserta yang terdampak masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan JKN PBI, sepanjang memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan.
Kriteria tersebut meliputi peserta yang masuk dalam daftar PBI JKN yang dinonaktifkan pada Januari 2026, tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi lapangan, serta peserta dengan penyakit kronis atau kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
“Peserta yang dinonaktifkan dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya akan diusulkan ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi. Jika lolos, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN yang bersangkutan,” jelasnya.
Untuk memberikan kemudahan akses informasi, BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan pengecekan status kepesertaan. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan PANDAWA melalui WhatsApp di nomor 0811-8165-165, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, maupun datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Tak hanya itu, bagi peserta yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit, BPJS Kesehatan menyiagakan petugas BPJS SATU! serta layanan Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang tersedia di fasilitas kesehatan.
“Selagi sehat, kami mengimbau masyarakat untuk meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN. Jika diketahui dinonaktifkan, segera lakukan pengaktifan kembali agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan,” pungkasnya
