Viral, Minuman Alkohol Dengan Sertifikat Halal Beredar di Masyarakat

Jun 1, 2026 18:00 · 4 bulan lalu
Viral, Minuman Alkohol Dengan Sertifikat Halal Beredar di Masyarakat
Viral, Minuman Alkohol Dengan Sertifikat Halal Beredar di Masyarakat

INFOBAIK.ID I JAKARTA,- Sempat viral dalam beberapa hari ini informasi tentang adanya penjualan produk Red Wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal di media sosial.

Merespon hal tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine.

“Terkait informasi adanya penjualan online produk wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal, kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine,” kata Kepala BPJPH, Muhammad Irham dikutip Fajar.co.id, Rabu (26/7/2023).


“Berdasarkan data di sistem Sihalal, kami pastikan memang ada produk minuman dengan merk Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Namun produk tersebut bukanlah wine atau red-wine, melainkan produk minuman jus buah,” lanjut Aqil.

Produk jus buah merk Nabidz, lanjut Aqil, telah disahkan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self deklarasi dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH. 

Pengajuan tersebut telah beroperasi dan divalidasi pada tanggal 25 Mei 2023, dengan produk yang mengandung jus/sari buah anggur merk Nabidz. Pendamping PPH juga telah memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah bahan halal.

Proses produksi yang dilakukan pelaku usaha juga sederhana, dan pelaku usaha menyatakan tidak ada proses fermentasi di dalamnya. Adapun foto produk yang diunggah pada Sihalal juga berupa kemasan botol plastik.