98,6% Penduduk Indonesia Sudah Terlindungi JKN! BPJS Kesehatan Ungkap Peran Besar Dunia Usaha
BPJS Kesehatan mencatat 98,6% penduduk Indonesia telah terdaftar dalam Program JKN. Melalui Satya JKN Award 2025, sebanyak 110 perusahaan mendapat apresiasi atas kepatuhan dan perannya dalam mendukung Universal Health Coverage (UHC).
INFOBAIK I JAKARTA, - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencatatkan tonggak sejarah. Hingga 1 Oktober 2025, sebanyak 282,7 juta penduduk Indonesia atau 98,6% dari total populasi telah menjadi peserta aktif JKN.
Keberhasilan ini tak lepas dari kontribusi besar dunia usaha yang konsisten memenuhi kewajiban perlindungan kesehatan bagi para pekerjanya. Sebagai bentuk apresiasi, BPJS Kesehatan memberikan Satya JKN Award 2025 kepada 110 badan usaha paling berkomitmen mendukung program ini.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menegaskan bahwa kehadiran badan usaha tidak hanya tentang regulasi, tetapi juga cerminan kepedulian terhadap kesejahteraan karyawan.
“Perlindungan kesehatan pekerja adalah ketergantungan pada perusahaan. Ketika pekerja merasa aman dan terlindungi, produktivitas meningkat dan loyalitas tumbuh. Inilah makna pemenuhan dalam Program JKN — bukan karena kewajiban, tapi karena tanggung jawab moral,” ujar Ghufron, Selasa (14/10/2025).
Dari total kepesertaan JKN, 67,2 juta peserta merupakan pekerja penerima upah (PPU) dari sektor publik dan swasta. Data ini menunjukkan bahwa perusahaan memiliki peran strategis dalam mewujudkan Cakupan Kesehatan Universal (UHC) — target besar Indonesia dalam menjamin akses kesehatan secara menyeluruh bagi seluruh rakyat.
Dalam proses penilaian Satya JKN Award, BPJS Kesehatan menggandeng berbagai kementerian dan lembaga untuk memastikan objektivitas dan transparansi. Aspek yang dinilai meliputi pemenuhan pendaftaran pekerja, pelaporan upah, pemanfaatan aplikasi EDABU (Badan Data Elektronik), hingga kontribusi sosial dalam program donasi.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menilai penghargaan ini sebagai bentuk pengakuan negara atas tanggung jawab sosial dunia usaha.
“Komitmen badan usaha terhadap JKN adalah wujud nyata solidaritas sosial. Ini bukan hanya sekedar memenuhi hukum, tapi juga investasi jangka panjang untuk menciptakan pekerja yang sehat dan produktif,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, menambahkan bahwa pihaknya terus memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk memperluas perlindungan jaminan sosial, baik bagi pekerja formal maupun informal.
“Kami ingin seluruh pekerja di Indonesia terlindungi. Ekosistem ketenagakerjaan yang sehat dan berkeadilan sosial adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Dukungan juga datang dari Kejaksaan Agung RI yang berkomitmen memperkuat langkah hukum preventif dan represif untuk menjaga kepatuhan badan usaha terhadap Program JKN.
“Kami ingin menegaskan menjadi budaya perusahaan, bukan sekadar kewajiban hukum,” tutur Rudi Irmawan, Direktur Pertimbangan Hukum JAMDATUN.
Dari sisi pemerintah pusat, Deputi III Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat Kantor Staf Presiden, Syska Hutagalung, menilai keberhasilan JKN sebagai wujud sinergi nasional yang perlu dijaga.
“Program JKN bukan hanya kebijakan kesehatan, tapi juga gerakan sosial. Kami akan terus mengawal agar pelayanan dan cakupan JKN semakin berkualitas,” tutupnya.
