Bawaslu Ingatkan Risiko E-Voting Pemilu
Bawaslu mengingatkan penerapan e-voting dalam Pemilu Indonesia tak cukup mengandalkan teknologi.
INFOBAIK I BANDUNG,- Wacana penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam Pemilu Indonesia mulai memasuki perdebatan yang lebih mendasar: bukan hanya soal kemampuan teknologi, tetapi juga menyangkut kontrol publik, kesiapan infrastruktur, keamanan, regulasi, hingga kondisi geografis Indonesia.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Totok Hariyono mengatakan penerapan e-voting perlu dikaji secara serius karena sistem pemilu harus tetap dapat dikendalikan dan dipahami oleh seluruh masyarakat, termasuk pemilih yang tidak memiliki keahlian di bidang teknologi informasi.
BACA JUGA: Bawaslu Temukan 20 Dugaan Pelanggaran Pemilu Netralitas ASN Jabar, Begini Reaksi Pj Gubernur Jabar
Menurut Totok, prinsip utama demokrasi adalah masyarakat memiliki kemampuan untuk mengontrol proses pemilu. Karena itu, penggunaan teknologi dalam pemungutan suara tidak boleh membuat proses demokrasi hanya dapat dipahami oleh kelompok yang memiliki keahlian teknologi.
"Substansi demokrasi itu kan setiap masyarakat harus mampu mengontrol. Orang yang enggak ahli IT pun harus bisa mengontrol itu," kata Totok dikutip CNN Indonesia, Kamis (3/9/2026)
Ia juga menyinggung pengalaman Jerman sebagai salah satu pertimbangan dalam pembahasan e-voting. Mahkamah Konstitusi Federal Jerman pada 2009 menyatakan penggunaan mesin pemungutan suara elektronik tertentu tidak memenuhi prinsip konstitusional terkait keterbukaan proses pemilu.
Bagi Bawaslu, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi pemilu tidak semata-mata ditentukan oleh kecanggihan perangkat. Sistem yang digunakan harus tetap memungkinkan proses pemungutan dan penghitungan suara dapat dipahami serta diawasi secara efektif oleh masyarakat.
Anggota Bawaslu Lolly Suhendi menambahkan penerapan e-voting membutuhkan kajian yang utuh. Salah satu aspek yang harus diperhitungkan adalah kondisi geografis Indonesia yang memiliki karakteristik wilayah dan tingkat kesiapan infrastruktur digital yang berbeda-beda.
Menurut Lolly, apabila e-voting nantinya diputuskan untuk diterapkan, pelaksanaannya juga dapat dipertimbangkan secara bertahap dengan memperhatikan kesiapan masing-masing wilayah.
"E-voting ini kan sesuatu yang dia harus disiapkan secara tuntas. Sehingga dalam konteks ini, harus ada kajiannya yang utuh," ujarnya.
Ia menegaskan teknologi dalam pemilu seharusnya memberikan kemudahan kepada masyarakat, bukan justru menciptakan persoalan baru atau hanya memberikan keuntungan dari sisi tertentu.
Bawaslu sendiri tengah menyiapkan substansi usulan perubahan dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu.
Pembahasan mengenai e-voting menjadi salah satu isu yang terus ditangkap dan dikaji dalam dinamika perubahan regulasi kepemiluan.
Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya melihat e-voting memiliki potensi untuk menjawab sejumlah persoalan yang muncul dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan kajian e-voting tidak cukup hanya membahas penggunaan teknologi digital. Kesiapan regulasi, kelembagaan, sumber daya manusia, infrastruktur, keamanan siber, serta kepercayaan publik juga menjadi bagian penting yang harus diperhitungkan.
Evaluasi terhadap Pemilu 2024 menunjukkan sejumlah tantangan, mulai dari tingginya biaya logistik, potensi kesalahan manusia dalam penghitungan dan rekapitulasi suara, lamanya proses rekapitulasi, keterbatasan akses bagi pemilih di luar negeri, hingga kebutuhan meningkatkan aksesibilitas pemilih.
Dari sisi potensi, e-voting dinilai dapat mengurangi kebutuhan logistik, mempercepat penghitungan dan rekapitulasi, memperluas akses bagi pemilih di luar negeri, serta menyediakan jejak audit digital.
Namun, perbedaan pandangan antara potensi efisiensi dan kebutuhan pengawasan tersebut menunjukkan bahwa penerapan e-voting masih membutuhkan pembahasan lintas sektor.
Keputusan untuk mengubah mekanisme pemungutan suara nasional pada akhirnya tidak hanya bergantung pada kesiapan perangkat, tetapi juga pada kemampuan negara memastikan setiap suara dapat diberikan, dihitung, diawasi, dan dipercaya publik.
