BPJS Ketenagakerjaan Izinkan Pekerja Aktif Cairkan JHT hingga 30 Persen, Ini Syarat dan Cara Klaimnya
BPJS Ketenagakerjaan mengizinkan pekerja aktif mencairkan saldo JHT hingga 30 persen tanpa harus resign. Simak syarat, dokumen yang dibutuhkan, dan cara klaim JHT secara online maupun langsung di kantor cabang.
INFOBAIK I BANDUNG, - BPJS Ketenagakerjaan memberikan kesempatan kepada pekerja aktif untuk mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa harus mengundurkan diri dari pekerjaan.
Kebijakan ini memungkinkan peserta mengambil hingga 30 persen saldo JHT untuk kebutuhan perumahan dan 10 persen untuk persiapan masa pensiun.
Kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi jutaan pekerja yang membutuhkan dana tambahan tanpa harus kehilangan status pekerja aktif. Namun, BPJS Ketenagakerjaan menetapkan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi sebelum peserta mengajukan klaim.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, menegaskan bahwa peserta hanya dapat mencairkan sebagian saldo JHT dan tidak bisa mengambil seluruh dana selama masih bekerja.
"Peserta dapat melakukan pencairan sebagian JHT setelah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun," ujar Erfan.
BPJS Ketenagakerjaan membatasi pencairan JHT menjadi dua kategori. Peserta dapat mengambil maksimal 10 persen saldo untuk persiapan pensiun atau maksimal 30 persen saldo untuk kebutuhan kepemilikan rumah.
Kebijakan tersebut bertujuan membantu peserta memenuhi kebutuhan jangka panjang tanpa mengurangi fungsi utama JHT sebagai jaminan kesejahteraan saat memasuki usia pensiun.
Syarat Pencairan JHT bagi Pekerja Aktif
Peserta yang ingin mengajukan pencairan JHT wajib menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain:
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Keluarga (KK)
Buku tabungan atas nama peserta
Surat keterangan masih aktif bekerja
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila tersedia
Khusus pencairan 30 persen untuk kepemilikan rumah, peserta juga harus melengkapi dokumen tambahan sesuai ketentuan bank mitra.
Cara Klaim JHT Secara Online
BPJS Ketenagakerjaan mempermudah proses pencairan melalui layanan Lapak Asik. Peserta dapat mengakses layanan tersebut tanpa harus datang ke kantor cabang.
Langkah-langkah pengajuan klaim secara online meliputi:
Mengakses layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
Mengisi data kepesertaan dan identitas diri.
Mengunggah seluruh dokumen persyaratan.
Mengirimkan pengajuan klaim.
Mengikuti proses wawancara melalui video call.
Menunggu verifikasi petugas.
Menerima transfer dana ke rekening setelah persetujuan.
Cara Klaim JHT di Kantor Cabang
Peserta juga dapat mengajukan klaim secara langsung dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Peserta perlu membawa dokumen asli, mengisi formulir pengajuan, mengikuti proses verifikasi dan wawancara, lalu menunggu pencairan dana ke rekening yang terdaftar.
Dengan kebijakan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memberikan fleksibilitas lebih besar kepada pekerja aktif dalam memanfaatkan saldo JHT untuk kebutuhan strategis, terutama pembiayaan rumah dan persiapan masa pensiun, tanpa harus mengakhiri hubungan kerja terlebih dahulu.
