Bukan Sekadar Rp15 Ribu, Kisah Guru PPPK Sumedang Ini Ungkap Dilema Regulasi dan Pengabdian

Viral guru PPPK paruh waktu di Sumedang menerima gaji tersisa Rp15 ribu usai potongan BPJS. Bupati buka suara soal regulasi dan solusi kesejahteraan guru.

Feb 7, 2026 18:00 · 8 bulan lalu
Bukan Sekadar Rp15 Ribu, Kisah Guru PPPK Sumedang Ini Ungkap Dilema Regulasi dan Pengabdian

INFOBAIK I SUMEDANG, – Angka Rp15.000 mendadak menjadi simbol ironi dunia pendidikan. Bukan karena nilainya, melainkan karena cerita di baliknya. Video viral seorang guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Sumedang yang memperlihatkan sisa gaji hanya Rp15 ribu membuka diskusi luas tentang dilema regulasi, transisi status ASN, dan makna pengabdian seorang pendidik.

Mengutip iNews.id, Guru tersebut, Fildzah Nur Amalina, bukan sedang mengeluh. Dalam keterangannya, ia justru menegaskan kecintaannya pada profesi guru. Namun, kisah jujurnya memperlihatkan realitas yang kerap luput dari perhatian publik: perubahan status dari honorer ke PPPK paruh waktu ternyata tidak selalu berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan.

Dari gaji kotor Rp55.000 yang diterima pada awal Februari 2026, sebagian besar langsung terpotong iuran BPJS Kesehatan. Hasil akhirnya, saldo yang tersisa di rekening hanya Rp15.000. 

Potongan tersebut sah secara aturan, tetapi dampaknya menimbulkan pertanyaan besar di ruang publik.

Viralnya video ini memantik empati warganet sekaligus kritik terhadap sistem. 

Banyak yang menilai, persoalan utama bukan pada pemerintah daerah, melainkan pada regulasi yang belum sepenuhnya adaptif terhadap kondisi guru PPPK paruh waktu.

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir pun angkat bicara. Ia menjelaskan, saat masih berstatus honorer, guru biasanya menerima tambahan penghasilan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 

Namun, setelah beralih status menjadi ASN—termasuk PPPK paruh waktu—aturan melarang mereka menerima dana BOS.

“Begitu statusnya ASN paruh waktu, mereka tidak boleh lagi menerima BOS. Ini menyebabkan penyesuaian penghasilan yang cukup signifikan, terutama bagi yang belum memiliki Tunjangan Profesi Guru,” ujar Dony.

Saat ini, sekitar 500 guru PPPK paruh waktu di Sumedang menerima gaji dari APBD dengan kisaran Rp250.000 hingga Rp750.000. Namun, terdapat 137 guru yang belum memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG), sehingga penghasilannya masih jauh dari kata layak.

Pemerintah Kabupaten Sumedang mengaku tidak tinggal diam. Surat resmi telah dilayangkan ke pemerintah pusat untuk meminta diskresi regulasi agar guru PPPK paruh waktu tanpa TPG tetap dapat menerima tambahan penghasilan dari BOS.

“Kami berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru secara bertahap sesuai kemampuan anggaran daerah, sembari terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat,” tegas Bupati.

Kisah Rp15.000 ini pada akhirnya bukan tentang nominal semata. Ia menjadi cermin bahwa di balik jargon reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pendidikan, masih ada guru yang bertahan dengan idealisme, di tengah sistem yang belum sepenuhnya berpihak.

Cerita Fildzah mengingatkan publik bahwa pendidikan tidak hanya membutuhkan regulasi yang rapi, tetapi juga kebijakan yang berkeadilan—agar pengabdian guru tidak berhenti pada viralitas, melainkan berujung pada perubahan nyata.