Coretax DJP Tunjukkan Performa Stabil, Administrasikan Ratusan Juta Dokumen Pajak Hingga April 2025

Proses login mencatat latensi rata-rata di bawah 0,1 detik, dengan performa terbaik 0,084 detik.

Apr 23, 2025 13:02 · 1 tahun lalu
Coretax DJP Tunjukkan Performa Stabil, Administrasikan Ratusan Juta Dokumen Pajak Hingga April 2025
Coretax DJP Tunjukkan Performa Stabil, Administrasikan Ratusan Juta Dokumen Pajak Hingga April 2025

INFOBAIK I JAKARTA,- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan perpajakan melalui aplikasi administrasi perpajakan Coretax DJP. Hingga 20 April 2025, sistem Coretax mencatat kinerja yang stabil dan sejumlah capaian signifikan dalam pengelolaan data perpajakan nasional.

Stabilitas Sistem dan Performa Teknologi

Selama periode 24 Maret hingga 20 April 2025, Coretax DJP menunjukkan performa sistem yang stabil. Meski terdapat fluktuasi latensi pada saat lonjakan transaksi, berbagai penyempurnaan telah berhasil menekan waktu tunggu secara signifikan.

Proses login mencatat latensi rata-rata di bawah 0,1 detik, dengan performa terbaik 0,084 detik.

Pendaftaran wajib pajak mengalami peningkatan latensi pada akhir Maret akibat lonjakan aktivitas, namun kembali stabil di bawah 60 milidetik pada April.

Pengelolaan SPT Masa, yang sempat mencatat latensi hingga 30,1 detik, kini turun drastis menjadi hanya 1,18 milidetik.

Faktur pajak dan bukti potong juga menunjukkan peningkatan efisiensi signifikan setelah lonjakan latensi pertengahan April.

Volume Administrasi Pajak Meningkat Tajam

DJP mencatat capaian luar biasa dalam administrasi dokumen pajak menggunakan sistem Coretax:

198,86 juta faktur pajak telah dikelola untuk masa Januari hingga April 2025.

70,69 juta bukti potong PPh berhasil teradministrasi dalam periode yang sama.

933.484 SPT Masa PPN dan PPnBM dan 1,15 juta SPT Masa PPh telah diproses, dengan insentif penghapusan sanksi administratif untuk pelaporan tepat waktu.

Penyempurnaan Sistem Berkelanjutan

DJP juga melaksanakan berbagai pembaruan sistem secara intensif demi memperkuat performa Coretax:

Registrasi: Pemadanan NIK-NPWP kini lebih cepat dan stabil.

Faktur pajak: Validasi dan pembuatan faktur lebih akurat, termasuk penanganan bug yang sempat muncul.

SPT Masa dan bukti potong: Penyempurnaan proses validasi dan pengunduhan dokumen.

Layanan perpajakan: Pengolahan permohonan seperti SKB dan SKF kini lebih responsif, termasuk integrasi data INSW.

Imbauan DJP untuk Wajib Pajak

“Kami mengimbau kepada wajib pajak agar terus mengikuti pengumuman resmi dari DJP. Panduan penggunaan Coretax DJP tersedia di laman https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/. Jika menemui kendala, silakan menghubungi kantor pajak terdekat atau Kring Pajak 1500 200,” ujar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rabu (23/4/2025)

Dengan pencapaian ini, Coretax DJP menunjukkan potensi besar dalam mewujudkan reformasi perpajakan digital yang handal, efisien, dan ramah pengguna.