DPR Nilai KPU Terlalu Tertutup, Publik Berhak Tahu Dokumen Capres-Cawapres

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Deddy Yevry Sitorus, mengkritik langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merahasiakan sejumlah dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu mendatang.

Sep 17, 2025 10:00 · 1 tahun lalu
DPR Nilai KPU Terlalu Tertutup, Publik Berhak Tahu Dokumen Capres-Cawapres
DPR Nilai KPU Terlalu Tertutup, Publik Berhak Tahu Dokumen Capres-Cawapres

INFOBAIK I JAKARTA, - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Deddy Yevry Sitorus, mengkritik langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merahasiakan sejumlah dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu mendatang.

Menurut Deddy, keterbukaan dokumen seperti ijazah, riwayat hidup, hingga tes kesehatan adalah hak publik karena berkaitan langsung dengan calon pejabat negara.

“Saya enggak sependapat. Untuk pejabat publik seharusnya semua terbuka, dong. Masyarakat jangan membeli kucing dalam karung,” kata Deddy di Kompleks Parlemen, Senin (15/9) malam.

Ia menilai dalih KPU bahwa dokumen itu masuk ranah data pribadi tidak tepat. “Begitu seseorang maju sebagai pejabat publik, privasinya terbatas. Bahkan birokrat saja dituntut transparan,” ujarnya.

Meski demikian, KPU berpegang pada Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang menyesuaikan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik. Aturan itu menetapkan 16 dokumen capres-cawapres, mulai dari KTP, SKCK, rekam medis hingga ijazah, sebagai informasi terbatas yang tak bisa diakses publik.

Polemik ini pun memunculkan pertanyaan besar: sejauh mana batas transparansi dalam demokrasi, dan bagaimana publik bisa menilai rekam jejak calon pemimpin bila akses informasi dibatasi?