Jangan Sampai BPR Rugikan Nasabah!

Mar 20, 2023 18:00 · 2 tahun lalu
 61
Jangan Sampai BPR Rugikan Nasabah!
Ilustrasi

INFOBAIK.ID I BANDUNG,-Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja Indramayu membuka pelayanan pengaduan untuk nasabahnya. 

Pengaduan meliputi tabungan, deposito atau transaksi keuangan lain milik nasabah. Pelayanan pengaduan dilaksanakan terpusat di kantor pusat BPR KR di Jl. Letnan Jenderal S. Parman No.20, Kelurahan Margadadi, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

Bupati Indramayu, Nina Agustina menegaskan pelayanan pengaduan nasabah dibuka menyusul banyaknya keluhan soal sulitnya menarik saldo tabungan dan deposito buntut dari kasus ratusan debitur nakal berujung pada kredit macet.

“Banyak yang melapor ke saya soal nasib tabungan dan depositonya di BPR KR yang tidak bisa diambil, maka saya selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) memerintahkan kepada Direktur Operasional untuk membuka pelayanan pengaduan nasabah, agar jangan sampai rakyat dirugikan dengan adanya kasus yang menjerat BPR KR,” jelas Nina dalam keterangan resminya, Senin (20/3/2023)

Langkah membongkar kasus kredit macet dan dugaan korupsi di perusahaan umum daerah (Perumda) BPR KR, kata Nina, semata-mata untuk kepentingan rakyat Indramayu, maka menjadi kontra produktif jika kemudian hal itu justeru merugikan para nasabah yang nota bene adalah rakyat Indramayu juga. 

“Kepentingan rakyat adalah di atas segalanya, ketika ada nasabah BPR KR yang terganggu haknya atau dirugikan, maka kita harus membela mereka. Semoga dengan dibukanya pelayanan pengaduan ini bisa memberikan secercah harapan bagi nasabah, sekaligus sebagai langkah nyata jajaran direksi BPR KR untuk mengambil kebijakan yang konstruktif untuk memulihkan kondisi yang ada,” tegasnya

Menurutnya, keluhan para nasabah sebenarnya tidak perlu terjadi jika para kreditur yang meminjam uangnya di BPR segera membayar angsuran dan atau  mengembalikan pinjamannya, serta asset yang dijadikan jaminan atas kredit macet tersebut bisa segera dilelang. 

“Seharusnya Dirut BPR KR, Sugiyanto bertanggung jawab penuh atas masalah ini, karena sejak awal dia yang mengetahui management di BPR KR serta apa yang terjadi di dalamnya juga dia tahu persis. Ini kan imbas kebijakan masa lalu, kita ini kena getahnya saja, karena saya menjabat sebagai Bupati Indramayu baru 2 tahun, sementara masalah di BPR KR itu sudah berlangsung sebelum masa kepemimpinan saya,” jelasnya

Adapun,  Direktur Operasional BPR KR Indramayu, Bambang Supena menjelaskan, pelayanan pengaduan untuk nasabah meliputi  soal tabungan, deposito atau transaksi keuangan lainnya. sedaangkan syarat yang harus dibawa saat mengadu yakni foto copy KTP, foto copy tabunagn awal dan akhir serta saldo tabungan/deposito. 

Pelayanan pengaduan berlaku untuk seluruh nasabag yang telah menabung dan deposito di seluruh cabang BPR KR di Kabupaten Indramayu, meliputi Cabang Krangkeng, Cabang Karangampel, Cabang Juntinyuat, Cabang Kedokan Bunder,  Cabang Sliyeg, Cabang Kertasemaya, Cabang Bangodua,  Cabang Widasari, Cabang Lohbener, Cabang Losarang, Cabang Kandanghaur, Cabang Anjatan, Cabang Haurgeulis, Cabang Gabus Wetan, Cabang Cikedung dan Cabang Sindang.

"Pengaduan nantinya akan diterima sesuai cabang masing-masing. Jika nasabah menabung atau deposito berasal dari cabang A maka silahkan mendatangi meja pengaduan cabang A juga," pungkasnya