JNE Kantongi Sertifikasi Halal BPJPH, Perkuat Kepercayaan Pelaku Usaha dan Rantai Pasok

JNE meraih sertifikasi halal layanan logistik dari BPJPH untuk memperkuat standar operasional, kepercayaan pelanggan, dan rantai pasok pelaku usaha.

Oct 9, 2026 18:41 · 6 hari lalu
JNE Kantongi Sertifikasi Halal BPJPH, Perkuat Kepercayaan Pelaku Usaha dan Rantai Pasok
JNE Kantongi Sertifikasi Halal BPJPH, Perkuat Kepercayaan Pelaku Usaha dan Rantai Pasok

INFOBAIK I JAKARTA – Kebutuhan terhadap sistem distribusi yang mampu menjaga standar halal produk hingga ke tangan konsumen menjadi salah satu aspek penting dalam pengembangan ekosistem halal di Indonesia. 

Menjawab kebutuhan tersebut, perusahaan logistik JNE memperoleh sertifikasi halal untuk layanan logistik dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Sertifikasi ini menjadi langkah strategis perusahaan dalam memperkuat standar operasional sekaligus meningkatkan kepercayaan pelanggan, khususnya pelaku usaha yang membutuhkan sistem distribusi sesuai dengan ketentuan halal.

Sertifikat bernomor ID314110080091010826 tersebut diterbitkan BPJPH setelah melalui proses pemeriksaan dan audit halal oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Perolehan sertifikasi ini menandai upaya JNE dalam menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) pada proses layanan logistik. Penerapannya mencakup penanganan, penyimpanan, pengemasan, hingga pendistribusian kiriman sesuai dengan standar halal yang dipersyaratkan.

Presiden Direktur JNE, M. Feriadi Soeprapto, mengatakan sertifikasi tersebut merupakan bagian dari konsistensi perusahaan dalam memenuhi kriteria SJPH dan menjaga kualitas layanan kepada pelanggan.

Menurutnya, penerapan standar logistik halal perlu mencakup seluruh tahapan operasional agar proses distribusi berlangsung secara aman, higienis, dan sesuai dengan prinsip syariat.

“Dengan diraihnya sertifikasi halal logistik ini, JNE memastikan bahwa seluruh proses operasional, mulai dari penanganan kiriman makanan, pemisahan secara ketat antara produk halal dan non-halal di setiap titik transit, hingga proses pengiriman ke tujuan akhir telah memenuhi standar logistik halal yang ketat,” ujar Feriadi, Jumat (9/10/2026)

BACA JUGA: JNE Perkuat Akses Pasar Batik Nasional Lewat Kolaborasi MANDALAS dan Yayasan Habibie & Ainun

Perkuat Rantai Pasok Pelaku Usaha

Dalam kegiatan usaha, distribusi memiliki peran penting dalam menjaga kualitas produk sekaligus memastikan proses penanganan barang sesuai dengan kebutuhan produsen dan konsumen.

Bagi pelaku usaha makanan dan minuman, penerapan standar halal dalam logistik menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan untuk menjaga integritas produk selama proses pengiriman.

Melalui sistem operasional yang mengacu pada standar halal, JNE berupaya memastikan penanganan dan pemisahan kiriman dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna mengendalikan risiko kontaminasi silang.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha yang memerlukan layanan distribusi dengan standar penanganan yang jelas. Dengan demikian, kebutuhan logistik tidak hanya berkaitan dengan kecepatan dan jangkauan pengiriman, tetapi juga kepastian proses penanganan barang.

Penerapan standar ini juga relevan bagi pelaku usaha yang ingin memperkuat kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk yang dipasarkan. Dalam rantai pasok halal, konsistensi penanganan selama distribusi menjadi bagian penting dari upaya menjaga produk hingga diterima pelanggan.

Feriadi menambahkan, layanan logistik berstandar halal dirancang untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelaku usaha, baik yang memasarkan produk halal maupun non-halal, melalui penerapan prosedur penanganan yang sesuai.

Sertifikasi Diikuti Implementasi Operasional

Komitmen tersebut turut ditegaskan melalui kegiatan peresmian sertifikasi halal layanan logistik JNE di Ballroom Kantor Pusat JNE, Jalan Tomang Raya Nomor 11, Jakarta Barat.

Kegiatan bertema Halal Logistics: From Certification to Implementation itu dihadiri Kepala BPJPH Republik Indonesia Ahmad Haikal Hasan, Asya Fathya Nur Zakiah selaku Strategic Key Account & Halal Auditor LPPOM, Direktur PT DGI Levner Consulting Dwi Pamungkas Bermani, serta Presiden Direktur JNE M. Feriadi Soeprapto bersama jajaran manajemen perusahaan.

Tema tersebut menekankan pentingnya implementasi standar secara konsisten setelah sertifikasi diperoleh. Dalam praktiknya, penerapan SJPH membutuhkan prosedur operasional yang mendukung penanganan, penyimpanan, pengemasan, dan distribusi kiriman sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Dengan pendekatan tersebut, sertifikasi tidak hanya menjadi pengakuan atas pemenuhan persyaratan, tetapi juga menjadi landasan bagi perusahaan untuk menjaga konsistensi proses layanan.

Bagi industri logistik, penguatan standar operasional dapat menjadi salah satu faktor pembeda dalam memenuhi kebutuhan pelanggan yang semakin beragam, termasuk pelaku usaha yang memperhatikan aspek halal dalam rantai pasoknya.

Bagian dari Strategi Pengembangan Layanan

Perolehan sertifikasi halal ini juga menjadi bagian dari upaya JNE memperkuat layanan menjelang peringatan hari jadinya yang ke-36 pada 26 November 2026.

Mengusung tema “Melesat Hebat”, perusahaan menempatkan inovasi dan penguatan layanan sebagai bagian dari langkah pengembangan bisnis ke depan.

Melalui pencapaian sertifikasi halal, JNE berupaya memperkuat perannya sebagai mitra logistik bagi masyarakat dan pelaku usaha di berbagai sektor. Pengembangan layanan tersebut diharapkan dapat mendukung kebutuhan distribusi yang tidak hanya mengutamakan keandalan pengiriman, tetapi juga memperhatikan standar penanganan produk.

Langkah ini sekaligus memperlihatkan pentingnya kesesuaian antara proses distribusi dan kebutuhan spesifik pelanggan dalam industri logistik. Bagi pelaku usaha, layanan yang memiliki standar penanganan terukur dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan mitra distribusi.

Ke depan, konsistensi penerapan standar halal dalam operasional menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan pelanggan sekaligus mendukung penguatan rantai pasok bagi pelaku usaha yang membutuhkan layanan logistik sesuai dengan ketentuan halal.