KAI Proses Hukum Pelaku Pengeroyokan Petugas Perlintasan di Garut
KAI Daop 2 Bandung memproses hukum pelaku yang menerobos perlintasan kereta api dan mengeroyok petugas di Garut.
INFOBAIK I KAB GARUT,– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung memastikan akan menempuh proses hukum terhadap pelaku pelanggaran di perlintasan sebidang yang berakhir pada pengeroyokan terhadap petugas penjaga perlintasan kereta api di Kabupaten Garut.
Kejadian tersebut terjadi di JPL 227 Leuwigoong KM 210+8 petak jalan Karangsari–Cibatu, Kabupaten Garut, pada Minggu (12/7) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, petugas menutup palang perlintasan sesuai prosedur untuk mengamankan perjalanan KA Serayu yang akan melintas.
Namun, seorang pengendara sepeda motor tetap nekat menerobos perlintasan meski palang sudah tertutup. Petugas kemudian memberikan teguran karena tindakan tersebut membahayakan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.
Alih-alih menerima teguran, pengendara tersebut justru kembali ke Pos JPL 227 bersama tiga orang lainnya. Mereka kemudian melakukan pengeroyokan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.
Akibat serangan tersebut, petugas penjaga perlintasan mengalami luka lebam di bagian wajah serta luka gores di tangan.
Manajer Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, mengecam keras aksi kekerasan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas menjaga keselamatan perjalanan kereta api.
Menurutnya, petugas telah menjalankan prosedur operasional dengan benar, yakni menutup perlintasan sebelum kereta melintas dan memberikan teguran kepada pengguna jalan yang melanggar aturan.
“Kami sangat menyayangkan sekaligus mengecam tindakan pengeroyokan terhadap petugas penjaga perlintasan yang sedang menjalankan tugas menjaga keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan raya,” ujar Kuswardojo, Senin (13/7/2026)
KAI Daop 2 Bandung kini telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk mengusut kasus tersebut. Perusahaan juga mendukung penuh penegakan hukum terhadap para pelaku agar memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang.
Selain mengawali proses hukum, KAI memastikan akan memberikan pendampingan kepada petugas yang menjadi korban selama proses penanganan perkara berlangsung.
Kuswardojo menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Ia mengimbau seluruh pengguna jalan mematuhi rambu dan menghormati petugas yang sedang bertugas.
Pengguna jalan wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat sinyal kereta api akan lewat. Tindakan pelanggaran perlintasan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko menyebabkan kecelakaan yang dapat membahayakan banyak pihak.
KAI Daop 2 Bandung berharap proses hukum terhadap pelaku berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar mematuhi aturan di perlintasan sebidang demi menjaga keselamatan bersama.
