LPS Percepat Penjaminan Polis, Target Beroperasi pada Kuartal II 2027
LPS mempercepat implementasi program penjaminan polis dan menargetkan pelaksanaannya pada kuartal II 2027.
INFOBAIK I JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempercepat persiapan implementasi program penjaminan polis setelah pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Langkah tersebut menjadi sinyal kuat bagi penguatan perlindungan pemegang polis sekaligus peningkatan kepercayaan terhadap industri asuransi nasional.
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinand D. Purba, menegaskan bahwa LPS langsung menjalankan program percepatan setelah regulasi tersebut resmi berlaku.
"LPS kini fokus menyiapkan seluruh instrumen yang dibutuhkan agar program penjaminan polis dapat beroperasi lebih cepat dari tenggat waktu yang ditetapkan dalam UU P2SK,"ujarnya, Kamis (25/6/2026)
Menurut Ferdinand, perkembangan persiapan program penjaminan polis berjalan sangat baik. LPS bersama pemangku kepentingan terkait terus mengakselerasi berbagai tahapan implementasi, termasuk penyusunan regulasi turunan yang menjadi fondasi operasional program tersebut.
LPS saat ini memperkuat koordinasi dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), terutama Kementerian Keuangan, guna mempercepat penyelesaian Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mekanisme penjaminan polis. Regulasi tersebut menjadi salah satu syarat utama sebelum program dapat dijalankan secara penuh.
LPS menargetkan penyelesaian PP penjaminan polis pada September 2026. Jika target tersebut tercapai, lembaga itu optimistis dapat mulai mengimplementasikan program penjaminan polis pada awal kuartal II tahun 2027.
Skenario optimistis tersebut menunjukkan komitmen kuat pemerintah dan LPS dalam menghadirkan perlindungan yang lebih luas bagi nasabah perusahaan asuransi. Program penjaminan polis juga diyakini akan meningkatkan stabilitas sektor jasa keuangan dan memperkuat ketahanan industri asuransi nasional di tengah dinamika ekonomi global.
Selain menyiapkan skenario optimistis, LPS juga menyusun skenario moderat. Dalam skenario tersebut, program penjaminan polis diperkirakan mulai berjalan pada awal kuartal III tahun 2027.
"Meski demikian, jadwal tersebut tetap lebih cepat dibandingkan batas waktu implementasi yang diamanatkan dalam UU P2SK,"katanya
Percepatan implementasi penjaminan polis menjadi salah satu reformasi penting dalam sektor keuangan Indonesia. Kehadiran program tersebut diharapkan mampu meningkatkan rasa aman masyarakat dalam menggunakan produk asuransi, memperkuat tata kelola industri, serta mendorong pertumbuhan sektor asuransi yang lebih sehat dan berkelanjutan. Dengan semakin dekatnya implementasi program penjaminan polis, Indonesia dinilai semakin siap membangun sistem perlindungan konsumen yang lebih komprehensif dan modern.
